Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembahasan Upah Minimum, KSPI Mintah PP No.78/2015 Dicabut

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) meminta pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah No.78/2015 tentang pengupahan, yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak.
Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) meminta pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah No.78/2015 tentang pengupahan, yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak.

Ketua KSPI Said Iqbal beralasan, aturan tersebut bermasalah lantaran penentuan upah minimum provinsi (UMP) didasari oleh asumsi makro ekonomi oleh pemerintah pusat.

“Padahal dalam UU No.13/2003, tentang Ketenagakerjaan, pasal 88, 89, dan 90, pengaturan UMP berdasarkan Komponen Hidup layak [KHL] ditetapkan daerah dan Dewan Pengupahan. Makanya, kami minta ini dicabut," ujarnya kepada Bisnis, akhir pekan lalu.

Menurutnya, penghitungan upah buruh tahun ini akan didasarkan pada 84 indikator KHL, alias bertambah dari tahun lalu yang hanya 60 indikator. “Kalau [menggunakan] 84 indikator KHL, kami usulkan upah tahun ini  Rp5 juta hingga Rp5,4 juta," ucapnya.

Tahun lalu, Konfederasi Serikat Buruh Dunia alias International Trade Union Confederation (ITUC) menginstruksikan kenaikan upah buruh sebesar $50 untuk wilayah Asia Pasifik.

Said menjelaskan, angka tersebut didasari oleh tingkat produk domestik bruto (PDB), pendapatan per kapita, dan tren pertumbuhan ekonomi Asia Pasifik. Dengan demikian, rerata kenaikan upah yang paling rasional adalah $50 atau sekitar Rp650.000.

“Di saat pasar bebas Asean, seharusnya ada penyesuaian dan penyeragaman upah buruh di seluruh negara Asean sehingga tak ada ketimpangan.”

Berdasarkan data International Labour Organization (ILO), upah rerata buruh Laos mencapai US$119/bulan, Kamboja US$121/bulan, Indonesia US$174/bulan, Vietnam US$181/bulan, Filipina US$256/bulan, dan Thailand US$357/bulan.

Pengamat ketenakerjaan Payaman Simanjuntak menilai pemerintah harus membuat formula penentuan upah tenaga kerja sehingga tak mengalami kenaikan tiap tahun. Menurutnya, upah minimum semestinya  tidak mengalami kenaikan terus menerus tiap tahun, tetapi hanya tunjangan saja yang mengalami kenaikan. 

"Ini memang seharusnya ada formula penghitungan upah yang efektif sehingga tidak memberatkan pengusaha juga,"  katanya.

Sementara itu, Sekjen Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Herry Sudarmanto mengatakan pembahasan upah akan dilakukan mulai Oktober. Dia menegaskan, penghitungan kenaikan UMP masih akan menggunakan formula dari PP 78/2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper