Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

YLKI Tolak Rencana Pencabutan DMO Batu Bara

Penolakan tersebut didasari atas kekhawatiran bahwa pencabutan ini akan diikuti dengan memburuknya kondisi finansial PT PLN (Persero) yang selama ini bergantung pada DMO batu bara.
Alat berat dioperasikan untuk membongkar muatan batu bara dari kapal tongkang, di Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (3/4/2018)./JIBI-Paulus Tandi Bone
Alat berat dioperasikan untuk membongkar muatan batu bara dari kapal tongkang, di Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (3/4/2018)./JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak rencana pemerintah untuk mencabut kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.

Penolakan tersebut didasari atas kekhawatiran bahwa pencabutan ini akan diikuti dengan memburuknya kondisi finansial PT PLN (Persero) yang selama ini bergantung pada DMO batu bara.

"Jangan sampai formulasi ini akhirnya memberatkan finansial PLN dan kemudian berdampak buruk pada pelayanan dan keandalan PLN kepada konsumen listrik," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan resminya, Sabtu (28/7/2018).

Selama ini, pemerintah menetapkan kebijakan DMO yang meliputi kuota DMO 25% dan harga batu bara DMO untuk PLTU. Batu bara DMO digunakan untuk memasok pembangkit listrik PLN.

Mengutip Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 1395 K/30/MEM/2018, harga jual batu bara untuk PLTU dalam negeri ditetapkan senilai US$70 per ton untuk kalori acuan 6.322 kkal/kg GAR atau menggunakan Harga Batubara Acuan (HBA). Apabila HBA berada di bawah nilai tersebut, maka harga yang dipakai berdasarkan HBA.

YLKI menilai wacana tersebut akan menjadi skenario secara sistematis untuk menaikkan tarif listrik pada konsumen.

Berdasarkan catatan Bisnis, PLN mengalami rugi Rp6,49 triliun pada kuartal I/2018. Realisasi ini jauh di bawah capaian periode yang sama tahun sebelumnya, di mana perusahaan pelat merah itu mencatatkan laba bersih sekitar Rp510 miliar.

Pada rapat internal di Istana Negara, Jakarta pada Jumat (27/7), Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah berencana menghapus kebijakan DMO untuk mengerek kinerja ekspor Indonesia.

"Intinya, kami mau cabut DMO itu seluruhnya. Jadi nanti akan diberikan apakah US$2-US$3 per ton, seperti sawit. Akan ada dana cadangan energi untuk menyubsidi PLN," terangnya.

Sebagai gantinya, Luhut menjelaskan pemerintah akan mengimplementasikan kebijakan dana pungutan yang sudah dilakukan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit.

"Nanti berapa dolar AS per ton diberikan pada institusi yang ada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Untuk PLN itu, tergantung masih dihitung oleh Kementerian ESDM, besaran harga dari batu bara itu," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper