Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menko Luhut Imbau Masyarakat Sekitar Danau Toba Paham Aturan Hak Ulayat

Masyarakat di sekitar Danau Toba, Sumatra Utara, harus memahami undang-undang yang mengatur pemanfaatan tanah ulayat terkait dengan pengembangan sektor pariwisata.
Danau Toba/Antara-Sigid Kurniawan
Danau Toba/Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, MEDAN – Masyarakat di sekitar Danau Toba, Sumatra Utara, harus memahami undang-undang yang mengatur pemanfaatan tanah ulayat terkait dengan pengembangan sektor pariwisata, demikian penegasan Menko Bidang Kemaritiman Luhut B. Pandjaitan.

Luhut menjadi pembicara kunci dalam seminar tentang pemanfaatan tanah ulayat untuk kesejahteraan warga sekitar kawasan Danau Toba pada Sabtu (28/7/2018) di Balige, Toba Samosir, Sumatra Utara.

Seminar tersebut diselenggarakan oleh alumni Institut Teknologi Bandung yang tergabung dalam Perkumpulan Gaja Toba Semesta dan Komisi Pelaksana Pelayanan Strategis Huria Kristen Batak Protestan bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional.

"Seminar ini kita buat karena begitu lima hotel internasional bintang lima ini jadi di Sibisa, pasti banyak orang beli tanah. Namun, kita tidak mau warga sekitar malah termarginalkan," ujarnya seperti dikutip dari siaran pers.

Menko merujuk pada UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agaria. Dalam Pasal 3 dijelaskan hak-hak ulayat harus sedemikian rupa senada dengan kepentingan nasional dan negara. Dia menegaskan kepentingan nasional harus di atas kepentingan pribadi.

Namun demikian, masyarakat harus percaya dan yakin bahwa kepentingan nasional itu pasti berpihak pada rakyat. Bahkan, Luhut menyebut Sumut merupakan lokasi prioritas program-program pembangunan.

Terkait pengelolaan hutan, dia menjelaskan telah berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar untuk melarang penguasaan lahan oleh satu perusahaan hingga mendekati 200.000 hektare. Dia meminta pengurangan mulai 50.000 hingga 75.000 hektare per tahunnya.

Dia menilai pengusaan lahan yang terlalu luas oleh satu perusahaan tidak menjamin keasrian lingkungan yang seharusnya menjadi daya tarik wisata. Padahal, pemerintah tengah berupaya menggenjot sektor pariwisata sebagai daya tarik kunjungan wisatawan lokal dan mancanegara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper