Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DP Nol Rupiah tak Mendidik, tak Memberi Tantangan kepada Masyarakat

DP (down payment) atau uang muka Rp0 dinilai bukan solusi yang baik bagi masyarakat untuk memiliki hunian,karena dinilai tidak memberikan tantangan kepada masyarakat.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA— DP (down payment) atau uang muka Rp0 dinilai bukan solusi yang baik bagi masyarakat untuk memiliki hunian,karena dinilai tidak memberikan tantangan kepada masyarakat.

Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk, Maryono, mengatakan tidak semestinya jangan tanpa uang muka sama sekali. Menurutnya minimum setidaknya uang muka 1% sehingga masyarakat teredukasi bahwa kalau ingin memiliki rumah ada tantangannya.

“Kalau 0% berarti siapa saja bisa mengakses pengajuan KPR dan dengan mudah mereka bisa melepas rumahnya. Ya karena tak ada kerugian, kan?” katanya dikutip Sabtu (28/7/2018).

Seperti diketahui, aturan lama BI mengatur DP yang harus dibayar calon pembeli minimal 15%. Sebab persentase kredit perbankan minimal 85% untuk rumah ataupun apartemen pertama bagi tipe di atas 70 meter persegi.

Lebih rincinya, melalui aturan baru bagi pembelian rumah kedua tipe di atas 70 meter persegi, BI mengatur kredit properti sebesar 80% kepada perbankan. Sedangkan untuk rumah kedua tipe 22 meter persegi --70 meter persegi, kreditnya diatur 85%. Sementara rumah kedua tipe di bawah 21 meter persegi, BI tak mengatur besaran kreditnya.

Sementara untuk pembelian apartemen kedua dengan tipe di atas 70 meter persegi, BI mengatur kredit propertinya sebesar 80% ke perbankan. Selanjutnya pembelian apartemen kedua tipe 22 meter persegi-70 meter persegi ataupun tipe di bawah 21 meter persegi, BI mengatur kredit properti sebesar 85%.

BI membuat persyaratan prudensial untuk perbankan yang mengimplementasikan kebijakan LTV/FTV tersebut. Persyaratan ini hanya berlaku untuk perbankan dengan rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) net kurang dari 5% dan gross NPL kredit properti di bawah 5%.

Kemudian terkait pelonggaran jumlah fasilitas kredit atau pembiayaan melalui mekanisme inden, di mana fasilitas kredit atau pembiayaan mekanisme inden dimungkinkan untuk lima fasilitas kredit tanpa melihat urutan.

Selain itu, BI akan melakukan penyesuaian pengaturan tahapan dan besaran pencairan kredit atau pembiayaan sampai maksimal. Bahkan pencairan kumulatif sampai dengan 30% dari plafon setelah akad kredit.

Begitu akad kredit di tangan bisa dicairkan kredit maksimum 30%. Selanjutnya pondasi selesai, maksimum pencairan kumulatif kredit sampai dengan 50%dari plafon.

Sementara itu, untuk tahapan tutup atap selesai ada maksimum pencairan kumulatif kredit sampai dengan 90% dari plafon, sedangkan maksimum pencairan 100% dari plafon. Dilakukan pada saat penandatanganan berita serah terima yang telah dilengkapi Akta Jual Beli (AJB) dan covernote.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper