Fintech Ilegal Bikin Resah

Nindya Aldila
Jumat, 27 Juli 2018 | 18:08 WIB
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr
Bagikan

Bisnis.com JAKARTA - Keberadaan fintech ilegal dikhawatirkan dapat menjadi bumerang bagi industri fintech peer-to-peer (P2P) lending yang telah memiliki status terdaftar.

Parahnya, kemunculan fintech ilegal dapat menimbulkan ketidak percayaan bagi publik.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan dampak negatif keberadaan fintech ilegal akan menciptakan celah tindak pidana pencucian uang atau pendanaan terorisme. Selain itu, penyalahgunaan data informasi sangat dimungkinkan terjadi.

Menurutnya, fintech ilegal tidak dapat memberikan perlindungan kepada konsumen karena tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator yang mengatur industri P2P lending.

“Oleh karena ilegal, tidak ada penerimaan negara karena tidak ada kewajiban melaporkan laporan keuangan. Lalu, ini juga membuat masyarakat tidak percaya terhadap fintech P2P lending,” ujarnya, Jumat (27/7/2018).

Pada 25 Juli 2018, Satgas Waspada Investasi menemukan 227 entitas yang berasal dari 157 developer yang melakukan kegiatan usaha P2P lending tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha. Temuan tersebut merupakan hasil dari screening yang dilakukan oleh internal OJK.

CEO PT Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku) Reynold Wijaya mendukung langkah Otoritas Jasa Keuangan dalam memberantas fintech ilegal. Kendati tidak berdampak secara langsung, keberadaan fintech ilegal dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap P2P lending legal.

“Fintech ilegal harus diberantas. Saya sangat khawatir kehadiran mereka dapat merusak industri. Namun, kami percayakan semua kepada OJK yang sangat mendujung industri,” katanya.

Hal yang sama juga disampaikan Direktur Kebijakan Publik Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Aji Satria Suleiman. Menurutnya, industri fintech di dalam negeri sudah dipayungi aturan yang cukup lengkap. Dengan taatnya industri terhadap regulasi tersebut, dapat menciptakan iklim bisnis yang mendukung persaingan yang sehat

“Prinsipnya kami mendukung langkah OJK untuk menertibkan [fintech ilegal] supaya persaingan adil dan setara,” kata Aji.

CEO & Co-Founder PT Lunaria Annua Teknologi (Koinworks) Benedicto Haryono mengatakan jika pendanaan yang dilakukan fintech tidak melibatkan masyarakat, mungkin tidak akan merugikan kepada masyarakat. Namun, jika dibiarkan, maka akan mengancam keamanan ekosistem fintech

“Saya berharap OJK dapat memastikan pinjaman dan pendanaan yang terjadi dipastikan riil, bukan merupakan skema ponzi. Kalau itu sudah terwujud, baru pikirkan aturan turunannya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Nindya Aldila
Editor : Nancy Junita
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper