Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KKP Review Permohonan Izin 356 Kapal Ikan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan segera merampungkan proses review atau verifikasi ulang atas 356 permohonan perizinan terkait kapal yang telah disertai pembayaran pungutan hasil perikanan (PHP).
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan segera merampungkan proses review atau verifikasi ulang atas 356 permohonan perizinan terkait kapal yang telah disertai pembayaran pungutan hasil perikanan (PHP).

Kapal-kapal ini tercatat telah mengajukan izin seperti surat izin usaha perikanan (SIUP), surat izin penangkapan ikan (SIPI), dan surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI) setidaknya per 21 Juni 2018 tetapi belum mendapatkan kepastian terkait kapan izin tersebut akan diterbitkan.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Zulficar Mohtar mengatakan saat ini proses review atau peninjauan ulang di lapangan sedang dilakukan dan diharapkan akan selesai pada akhir Juli ini.

“Iya [yang selesai pada Juli adalah proses review] karena beberapa lokasi yang kami cek lapangan,” katanya, Rabu (25/7/2018).

Kendati peninjauan ulang atas 356 permohonan penerbitan izin yang telah disertai pembayaran PHP ini ditargetkan untuk selesai pada Juli, hal ini tak lantas berarti semuanya pasti akan mendapatkan izin.

Pemberian izin, kata Zulficar akan bergantung pada hasil peninjauan yang dilakukan. Izin hanya akan diterbitkan bagi permohonan yang dinyatakan clear atau memenuhi ketentuan yang berlaku dan tidak bermasalah.

Zulficar menjelaskan bahwa kendati para pemohon telah membayarkan PHP, review tetap perlu dilakukan oleh tim dari KKP untuk memverifikasi dokumen yang telah diserahkan oleh pemohon juga untuk keperluan pemeriksaan lapangan guna memastikan bahwa informasi yang disampaikan akurat dan memadai.

“Seringkali dokumen perizinan tidak akurat, infonya rekaan. [Hal ini] berpotensi merugikan negara sehingga perlu dipastikan akurat dan memadai,” tambahnya.

Hal ini, katanya, juga dilakukan mengingat pentingnya meningkatkan kepatuhan para pemilik usaha dan pemilik kapal perikanan.

Sebelumnya, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) meminta agar pemerintah bisa segera mengeluarkan surat izin untuk 356 kapal yang telah membayar pungutan hasil perikanan (PHP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper