Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HNSI Minta KKP Segera Keluarkan Izin Untuk 356 Kapal Ikan

Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) meminta agar pemerintah bisa segera mengeluarkan surat izin untuk 356 kapal yang telah membayar pungutan hasil perikanan (PHP).
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) meminta agar pemerintah bisa segera mengeluarkan surat izin untuk 356 kapal yang telah membayar pungutan hasil perikanan (PHP).

Ketua Umum DPP HNSI Yussuf Solichien menyebutkan per 21 Juni 2018 terdapat sedikitnya 356 permohonan yang telah diajukan untuk surat izin usaha perikanan (SIUP), surat izin penangkapan ikan (SIPI), dan surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI) dan telah membayar PHP. Adapun jumlah pengajuan izin terus meningkat hingga mencapai kurang lebih seribu permohonan.

“Usul kami pada KKP, 356 yang sudah bayar PHP ini segera diterbitkan. Apa susahnya menerbitkan, sudah diproses, ini sudah bayar pajak,” kata Yussuf, Rabu (25/7/2018).

Penerbitan izin, khususnya bagi para pemilik kapal yang telah menyetorkan PHPnya, menurut Yusuf sangat mendesak. Pasalnya, jika tidak segera diterbitkan akan segera berdampak pada sejumah hal seperti menganggurnya anak buah kapal, banyaknya kapal yang menganggur di pelabuhan, serta berkurangnya pasokan ikan tangkap ke masyarakat.

Untuk itu, kata Yussuf, pihaknya telah melakukan audiensi dengan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan. Berdasarkan audiensi tersebut, menurutnya KKP telah berjanji untuk segera menerbitkan izin-izin yang telah diajukan khususnya yang telah membayar PHP.

Kendati demikian, Izin baru akan dikeluarkan setelah dilakukan proses verifikasi terhadap seluruh hal yang berkaitan dengan penerbitan izin.

“KKP berjanji kepada kami, HNSI, bahwa akhir Juli ini semua perizinan yang sudah bayar pajak akan segera diterbitkan, setelah proses verifikasi. Beliau mengatakan ada verifikasi ulang pada kapal yang mengajukan izin dan setelah itu selasai, diharapkan akhir Juli ini,” paparnya.

HNSI pun menyambut baik tanggapan KKP. Namun, Yussuf menyebutkan bahwa verifikasi ulang sebenarnya tidak perlu dilakukan dengan alasan jika para pemohon diminta membayar PHP berarti segala proses terkait perizinan telah dilaksanakan dan clear termasuk surat ukur kapal, cek fisik, dan sejumlah langkah lainnya yang diperlukan dalam proses perizinan.

“Ini kapal yang sudah clear untuk apa lagi diverifikasi karena ketika pengusaha perikanan membayar PHP, itu sudah melalui proses, syarat-syarat SIPI, SIUP, dan SIKPI. Saya bilang sebenarnya nggak perlu, tapi oke lah,” katanya.

Lebih lanjut dia menambahkan jika memang diantar permohonan yang diajukan ada yang telah selesai proses verifikasinya, diharapkan izinnya bisa keluar bahkan sebelum akhir Juli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper