TERMINAL UMUM BUP PT KARYA CITRA NUSANTARA: Menanam Investasi pada Negara Menuai Gugatan dari Negara

JAKARTA Pada 1 Februari 2018, PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) menggugat perusahaan patungannya PT Karya Citra Nusantara dan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
 Terminal Umum BUP Karya Citra Nusantara dengan latar belakang kegiatan operasional di siang hari
Terminal Umum BUP Karya Citra Nusantara dengan latar belakang kegiatan operasional di siang hari

JAKARTA — Pada 1 Februari 2018, PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) menggugat perusahaan patungannya PT Karya Citra Nusantara dan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam gugatannya PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) mempersoalkan perjanjian konsesi yang telah ditandatangani antara PT Karya Citra Nusantara (KCN) dan Kementerian Perhubungan yang dalam hal ini diwakili oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan kelas V Marunda.

Padahal, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Kemenhub dengan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) lainnya, termasuk BUP yang dimiliki negara, penandatanganan Perjanjian Konsesi oleh KCN tersebut sejatinya merupakan implementasi Undang-Undang No. 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran dan peraturan pelaksanaannya antara lain PP No. 61 Tahun 2009.

Sebagai pemegang saham pada KCN, KBN yang juga menempatkan wakil-wakilnya di KCN untuk menduduki jabatan direksi dan komisaris telah mengetahui benar sejak 2011, KCN telah ditetapkan sebagai BUP berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 158/2011 tanggal 8 Maret 2011.

Bahkan menurut Pasal 118 Peraturan Menteri Perhubungan No. 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 146 Tahun 2016, mengatakan “Badan Usaha yang telah mendapatkan izin sebagai Badan Usaha Pelabuhan sebelum Peraturan Menteri ini diterbitkan, apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak mendapatkan konsesi pengusahaan pelabuhan atau mengelola jasa kepelabuhanan maka izin usahanya dengan sendirinya tidak berlaku”.

Perusahaan mana yang tidak dirugikan apabila izin usahanya dinyatakan tidak berlaku lagi? Dalam hal ini KCN akan sangat dirugikan, tak terkecualipun dengan KBN sebagai pemegang sahamnya.

Atas kondisi tersebut, tentunya terbersit pertanyaan, untuk kepentingan siapakah gugatan itu diajukan? Untuk menjawab pertanyaan ini, prasangka baik menjadi pijakan berpikir. Asumsikan ini semata-mata ditujukan untuk kepentingan Negara dan karenanya gugatan ini menjadi pilihan seharusnya.

Lalu bagaimana dengan Per janjian Konsesi yang telah ditandatangani? Apa yang terjadi jika konsesi dibatalkan? Tentunya Pemerintah akan kehilangan peluang atau kesempatan untuk mendapatkan secara cuma–cuma dermaga Pier I, II dan III yang panjangnya mencapai 5.350 meter dengan supporting area 100 hektare dan seluruhnya dibangun tanpa menggunakan APBD dan APBN. Pier I sepanjang 550 meter dipakai untuk kepentingan kapal–kapal Roro.

Kerugian lainnya apabila gugatan ini dikabulkan oleh PN Jakarta Utara adalah pelayanan kepelabuhanan khususnya untuk kepentingan umum, utamanya bongkar muat barang curah, seperti batu bara, pasir, kaolin, tiang pancang dan lain-lain akan sangat terganggu.

Termasuk Pelabuhan Wisata Bahari Sunda Kelapa, Pelabuhan Khusus Kalijabat dan Pelabuhan Internasional Tanjung Priok dimana debu akibat barang curah akan mengganggu wisata bahari, sedangkan untuk Pelabuhan Internasional akan mengganggu arus keluar masuk kapal tanker atau kontainer akibat adanya kapal-kapal tongkang pengangkut barang-barang curah. Dapat dibayangkan dampak yang ditimbulkan lainnya bagi masyarakat, pengusaha maupun pemerintah.

Kondisi seperti ini akan menambah beban pemerintah, apalagi untuk membangun infrakstruktur sejenisnya di pelabuhan lain di perlukan waktu yang tidak singkat dan biaya yang sangat tidak sedikit.

Seperti kita ketahui, belum lama ini persoalan dwelling time di berbagai pelabuhan utama di Indonesia banyak diberitakan. Hampir semua media, baik cetak maupun elektronik memberitakan tentang kesibukan pemerintah mengatasi persoalan dwelling time akibat infrastruktur pela buhan yang tidak memadai.

Pentingnya infrastruktur dinyatakan tegas dalam Peraturan Presiden No. 67/2005 Tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrakstruktur.

Dalam konsideran menimbang Perpres itu menyatakan ketersediaan infrastruktur yang memadai dan berkesinambungan merupakan kebutuhan mendesak untuk mendukung pelaksanaan pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat, serta untuk meningkatkan daya saing dalam pergaulan global dunia.

Mari kembali ke pertanyaan, siapa yang diuntungkan dengan gugatan ini? Tentu bukan KBN, bukan juga negara atau pemerintah, apalagi jika dikaitkan dengan tuntutan selebihnya dari KBN yang antara lain menuntut agar PN Jakarta Utara berkenan memerintahkan KCN untuk tidak melakukan pembangunan pelabuhan, padahal itulah alasan utama dibalik berdirinya KCN dimana KBN menjadi salah satu pendirinya.

Tuntutan KBN agar PN Jakarta Utara berkenan memerintahkan KCN untuk tidak melakukan pembangunan pelabuhan juga bertentangan dengan program pemerintah antara lain sebagaimana ditegaskan dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan

Proyek Strategis Nasional dimana alasan mulia dibalik diundangkannya Perpres ini adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Proyek Strategis Nasional yang dimaksudkan dalam Perpres ini adalah proyek yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat, daerah dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

TERMINAL UMUM BUP PT KARYA CITRA NUSANTARA: Menanam Investasi pada Negara Menuai Gugatan dari Negara

 Awal Permasalahan

Adanya permasalahan pada KCN bermula ketika tahun 2012 KBN tiba-tiba meminta untuk menjadi pemegang saham mayoritas di KCN yakni sebesar 50,5% kepada pemegang saham lainnya yakni PT Karya Tekhnik Utama. Selain saham, KBN pun meminta penyerahan objek tender pada tahun 2004 silam, yang pada saat itu telah dibangun 50% untuk Pier II dan meminta seluruh Pier III yang belum dibangun 100%.

Padahal kenyataannya, di tahun 2004 negara melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan melalui anak perusahaannya KBN (Persero) mengadakan sebuah tender pengembangan lahan C-01 Marunda yang dimulai dari batas antara darat dan laut atau disebut juga garis pantai sepanjang 1.700 meter dari Cakung Drain hingga Sungai Blencong.

Tender tersebut dimenangkan oleh investor lokal bernama PT Karya Tekhnik Utama (KTU), sebuah perusahaan di bidang industri maritim seperti galangan kapal, marine engine, dock, logistik area termasuk pelabuhan, pembiayaan khususnya untuk kapal yang telah memulai usahanya sejak tahun 1981.

Dalam konsep kerjasama pendirian perusahaan patungan antara KBN dan KTU, KTU sebagai investor menyiapkan pendanaan dan pembangunan dermaga Pier I, II, III sedangkan KBN menyiapkan seluruh perizinan termasuk sarana dan prasarana di lahan C-01 Marunda dengan komposisi saham KBN 15% dalam bentuk goodwill.

Setelah pembangunan dermaga selesai, maka dermaga Pier I, II, III yang sudah jadi akan dinilai dan diinbreng untuk dihitung sebagai setoran modal di KCN sesuai porsi saham KTU dan KBN masing-masing.

Pada tanggal 9 Oktober 2014, akhirnya KTU menyetujui sahamnya dijual dan menuruti seluruh permintaan KBN melalui penandatanganan perubahan perjanjian yang disusun oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) melalui Addendum III.

KTU kemudian memberikan kesempatan kepada KBN untuk memenuhi komposisi saham di KCN dan sesuai permintaan KBN juga bahwa KBN memohon menunda penyetoran modal dan akan memenuhi komposisi sahamnya dalam waktu 15 bulan (1 tahun lebih) terhitung sejak penandatanganan Addendum III dan berakhir Desember 2015.

Namun hingga tanggal batas akhir penundaan setoran modal tersebut, KBN tidak bisa menyetorkan modalnya hingga porsi nominal sahamnya terpenuhi sesuai Addendum III.

Belakangan diketahui, bahwa salah satu alasan KBN tidak dapat memenuhi kewajibannya pada Addendum III yaitu adanya Surat Keputusan dari Menteri BUMN No. S-36/MBU/D2/01/2016 tanggal 25 Januari 2016 selaku pemegang saham KBN yang tidak menyetujui atas setoran modal KBN di KCN.

Kemudian melalui suratnya KBN meminta KTU untuk kembali ke perjanjian kerjasama awal 2005 yang kemudian akhirnya pembatalan itu ditindaklanjuti dengan kesepakatan bersama pembatalan Adddendum III dan pembatalan penyerahan 50% Pier II dan 100% Pier III yang ditandatangani KBN & KTU pada tanggal 2 Mei 2016.

Hal lainnya adalah ketika Presiden RI yang direncanakan hadir di KCN pada 25 Februari 2017 lalu untuk penandatanganan prasasti sekaligus groundbreaking Pier II dan Pier III KCN di Marunda mendadak ditunda.

Pada tanggal 16 Februari 2017 KBN mengirim surat kepada Menteri BUMN untuk menunda kehadiran Presiden RI untuk groundbreaking Pier II dan III dikarenakan KBN masih mengklaim komposisi saham KBN di KCN sudah 50:50 dan 50% Pier II serta 100% Pier III adalah milik KBN.

Padahal fakta yang sebenarnya KBN dan KTU telah menandatangani kesepakatan bersama atas batalnya Addendum III terkait peningkatan saham KBN termasuk batalnya penyerahan 50% Pier II dan 100% Pier III kepada KBN.

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah mengeluarkan disposisi kepada Kementerian BUMN dan Kementrian Perhubungan yang kemudian Kementerian Perhubungan langsung meminta KCN untuk klarifikasi melalui rapat koordinasi dengan para pemangku kepentingan sebanyak 3 kali pada Maret 2017.

Kesimpulannya dituangkan dalam berita acara bahwa Addendum III tidak dapat dilanjutkan lagi karena KBN telah wanprestasi untuk memenuhi komposisi saham di KCN, sehingga KCN dapat kembali mengembangkan Pier II dan Pier III.

Kemenkopolhukam kemudian mengadakan Rapat Koordinasi dan menerbitkan surat rekomendasi, pada Februari 2017, kepada pemegang saham KBN yang berisi tidak ada permasalahan pada aspek legal KCN dan pembangunan Pier II dan Pier III KCN dapat terus berjalan demi kepastian investasi KTU.

Hingga 2018 terhitung sudah 3 kali penutupan sepihak dilakukan oleh KBN, yakni tahun 2013 dan 2017 pemberhentian kegiatan operasional dan di tahun 2018 penghentian pembangunan Pier II dan Pier III. Walaupun demikian KCN tetap melaksanakan kewajiban pembayaran fee konsesi 5% dari pendapatan kotornya kepada negara.

Padahal Regulator (Kemenhub) mewajibkan untuk menyelesaikan pembangunan dermaga Pier I, II, III di tahun 2020 sesuai Rencana Induk Pelabuhan Tanjung Priok. Namun kenyataannya pem bangunan tersebut tersendat akibat permasalahan saham yang tak kunjung rampung sejak 2012.

Proyek KCN adalah proyek strategis nasional dan sangat meringankan pemerintah karena sama sekali tidak menggunakan APBD dan APBN. Proyek ini sesuai dengan program pemerintah yaitu pembangunan infrastruktur yang memprioritaskan swasta dan BUMN.

Namun, alih–alih mendapatkan kepastian investasi, KCN justru dianggap merugikan Negara dan dipolitisasi seolah-olah mengambil dan merampok asset negara yang kemudian juga digugat karena menjalankan Perjanjian Konsesi yang diwajibkan Undang-Undang.

Undang-Undang yang mewajibkan konsesi justru malah membuat KCN tersudut. Padahal Undang-Undang adalah hierarki tertinggi dalam peraturan hukum di Indonesia tetapi produk Undang-Undang ini malah digugat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Lalu, apakah investor harus berada dalam pilihan antara izin yang dicabut karena tidak mengikuti konsesi atau digugat karena mengikuti konsesi dengan negara?

Peristiwa yang dialami KCN ini menjadi preseden buruk bagi para investor lokal swasta untuk bekerja sama dengan pemerintah. Penggugat (dalam hal ini KBN) lupa bahwa KCN tidak memiliki kepentingan apapun selain bisnis pada proyek KCN dan hanya ingin tetap berkontribusi kepada negara.

Saat ini, KCN tetap menghormati proses peradilan yang masih ber langsung di PN Jakarta Utara dengan harapan mencari kebenaran dan mendapatkan kepastian investasi guna tetap dapat bermanfaat bagi hajat hidup orang banyak sesuai amanah UUD 1945.

Pemerintah melalui Kantor Staf Presiden (KSP) menindaklanjuti permasalahan KCN ini kepada POKJA IV, yaitu Satuan Tugas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi Kelompok Kerja IV yang dikhususkan untuk Penanganan dan Penyelesaian Kasus, karena permasalahan KCN sudah berlarut-larut selama 6 tahun.

Pada Selasa, 17 Juli 2018 POKJA IV telah menyelenggarakan rapat untuk kemudian segera mencarikan jalan keluar terbaik bagi semua pihak khususnya demi tercapainya kepastian investasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini.     

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : MediaDigital
Editor : MediaDigital

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper