Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Otoritas Nasional Senjata Kimia Dibentuk, Apa Tujuannya?

Pemerintah Indonesia ingin menjadi lebih aktif dalam upaya penegakan Konvensi Senjata Kimia (KSK) untuk mewujudkan perdamaian dunia melalui pendirian Otoritas Nasional Senjata Kimia.
Dewan Keamanan dengan suara bulat mengadopsi resolusi tentang menjaga dan menghancurkan persediaan senjata kimia Suriah. (27/9/2013) /un.org
Dewan Keamanan dengan suara bulat mengadopsi resolusi tentang menjaga dan menghancurkan persediaan senjata kimia Suriah. (27/9/2013) /un.org

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah Indonesia ingin menjadi lebih aktif dalam upaya penegakan Konvensi Senjata Kimia (KSK) untuk mewujudkan perdamaian dunia melalui pendirian Otoritas Nasional Senjata Kimia.

Otoritas tersebut dikukuhkan melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2017 tentang Otnas.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan Otnas merupakan sebuah lembaga yang mengemban amanat pelaksanaan KSK di Indonesia, yang juga melaksanakan mandat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia.

Dalam susunan kelembagaannya, Otnas diketuai oleh Menteri Perindustrian dan memiliki anggota yang terdiri dari perwakilan 11 instansi pemerintah, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kepolisian RI, TNI, LIPI, dan BPOM.

“Salah satu tugas utama OTNAS adalah melakukan pengawasan terhadap bahan-bahan kimia tertentu  yang termaktub dalam KSK yang terdiri dari bahan kimia daftar 1, bahan kimia daftar 2, bahan kimia  daftar 3, dan bahan kimia organik diskret nondaftar,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada acara Sarasehan OTNAS di Jakarta, Senin (23/7/2018).

Dia menjelaskan bahan kimia daftar tersebut merupakan bahan kimia yang bersifat dual use yang artinya memiliki fungsi dalam menopang kebutuhan dan kegiatan manusia sehari-hari, tetapi dalam sisi lain dapat disalahgunakan dan membahayakan bagi keselamatan manusia dan lingkungan.

Kehadiran Otnas diharapkan dapat menekan penyalahgunaan dan bencana akibat bahan kimia dan menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan bahan kimia dalam aksi terorisme.

Di sisi lain, dalam memasuki era revolusi industri 4.0 yang menuntut otomatisasi dan digitalisasi di dalam setiap aktivitas industri, juga sejalan dengan semangat KSK dan Otnas dalam menerapkan manajemen bahan kimia baik di lingkungan industri maupun di kalangan masyarakat.

“Prinsip industri 4.0 yang padat teknologi tinggi ini diciptakan untuk membuat proses produksi menjadi lebih efisien, ramah lingkungan dan memperkecil tingkat kesalahan manusia (human error). Semangat ini yang sama,” ungkapnya.

Airlangga menambahkan, Otnas memiliki fungsi strategis sebagai koordinator dan penghubung antara pemerintah Indonesia dengan organisasi internasional atau Negara Pihak. Selain itu, menyelenggarakan fungsi koordinasi dengan instansi pemerintah terkait.

“Otnas menjadi perwakilan dari Indonesia sebagai salah satu Negara Pihak dan bertanggung jawab dalam pemenuhan hak dan kewajiban sebagai Negara Pihak,” jelasnya.

Sejak 12 Desember 1998, Indonesia resmi menjadi Negara Pihak dan hingga saat ini terdapat 193 negara yang telah meratifikasi KSK.

KSK atau juga disebut Chemical Weapons Convention (CWC) merupakan perjanjian global terkait pemusnahan senjata pemusnah massal khususnya senjata kimia yang diadopsi oleh Perserikatan Bangsa Bangsa pada tahun 1992. Sebagai salah satu wujud keaktifan Indonesia dalam ketertiban dan keamanan dunia, pada 13 Januari 1993 di Paris, Indonesia ikut menandatangani KSK bersama-sama dengan 129 negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Maftuh Ihsan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper