Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian ESDM Terbitkan Permen Baru Lelang Panas Bumi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menerbitkan aturan mengenai lelang panas bumi. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2018.
Pekerja melakukan pemeriksaan rutin jaringan instalasi pipa di wilayah Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Salak yang berkapasitas 377 megawatt (MW) milik Star Energy Geothermal, di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (4/4/2018)./JIBI-Rachman
Pekerja melakukan pemeriksaan rutin jaringan instalasi pipa di wilayah Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Salak yang berkapasitas 377 megawatt (MW) milik Star Energy Geothermal, di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (4/4/2018)./JIBI-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menerbitkan aturan mengenai lelang panas bumi. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2018.

Secara substansi beleid tersebut mengatur tata cara dan mekanisme penawaran wilayah kerja panas bumi (WKP) dengan cara lelang, pemberian izin panas bumi (IPB), dan penugasan pengusahaan panas bumi kepada BLU/BUMN, serta kriteria WKP yang dapat diberikan penugasan.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan dalam beleid ini penentuan usulan calon pemenang lelang ditentukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi terhadap proposal pengembangan proyek dan komitmen eksplorasi.

Penentuan pemenang tersebut berbeda dengan mekanisme pelelangan yang berdasarkan PP Nomor 75/2014, harga penawaran merupakan penentu utama dalam memilih pemenang lelang.

“Dilelang rencana pengembangannya, sebagus apa, serinci, dan serealitas apa. Dari situ memberi keyakinan juga ke kami, bisa jalan tidak ini,” ujar Rida dalam peluncuran Permen ESDM, di Kantor Ditjen EBTKE, Jakarta, Jumat (20/7/2018).

Belajar dari pengalaman sebelumnya, kata Rida, ada pengembangan WKP mangkrak disebabkan kurang modal. Dia pun berharap dengan aturan baru ini hal tersebut tidak terjadi lagi.

Direktur Panas Bumi Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari menambahkan dengan regulasi baru ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian pencapaian commercial operation date (COD) dalam pengembangan panas bumi dan dapat membantu pemerintah melakukan pengawasan terhadap pengembangan panas bumi.

Di sisi lain, melalui beleid ini penawaran harga jual beli listrik akan dilakukan setelah ditemukan cadangan terbukti. Menurut Ida, hal ini dapat membantu mempercepat proses negosiasi antara pengembang dengan PT PLN (Persero).

Sementara, Ketua Asosiasi Panas Bumi Priyandaru Effendi mengatakan terbitnya aturan ini merupakan terobosan baru dalam pengembangan panas bumi di Indonesia. Meski demikian, pihaknya masih perlu mendalami aturan baru ini.

“Ada perjanjian kepastian sebelum eksplorasi, ada definit PPA-nya tinggal kita liat ring-nya itu aja. Ada kepastian dari PLN membeli setelah kita keluar uang, ya mudah-mudahan itu yang bagus,” katanya.

Presiden Direktur PT Pertamina Geothermal Energy Ali Mundakir menyambut baik regulasi baru ini. Diharapkan regulasi ini dapat membawa perbaikan iklim investasi di sektor panas bumi.

“Semua peraturan yang membawa perbaikan iklim investasi kami sambut baik. Kami akan pelajari lebih detil, kalau ada sesuatu kami sampaikan aspirasi melalui asosiasi yang akan disampaikan pada saat sosialisasi nanti,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper