Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jonan: Solar PV Rooftop Bantu Pacu Bauran Energi

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menilai penggunaan solar PV rooftop pada pelanggan PLN dapat menjadi salah satu solusi meningkatkan bauran energi baru terbarukan menjadi 23%.
Menteri ESDM Ignasius Jonan memberikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/3/2018)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Menteri ESDM Ignasius Jonan memberikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/3/2018)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA--Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menilai penggunaan solar PV rooftop pada pelanggan PLN dapat menjadi salah satu solusi meningkatkan bauran energi baru terbarukan menjadi 23%.

Dia mengaku bahwa untuk mencapai target bauran energi EBT 23% pada 2025 bukanlah hal yang mudah. Saat ini saja, bauran EBT baru mencapai sekitar 13%.

“Kalau ini bisa 3.000 MW saja dalam 5 tahun, bisa nambah 5%. Selesai itu 23%,” katanya, Kamis (19/7/2018).

Oleh karenanya, saat ini pihaknya tengah menyusun regulasi pemanfaatan solar PV rooftop untuk mendorong pengembangan solar PV di Indonesia.

“Kami akan buat regulasi ini supaya pelanggan bisa pakai PLTS,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana menuturkan, banyak orang yang sudah mulai memasang solar PV di rumahnya. Namun, sampai saat ini belum ada regulasi yang mengaturnya.

Selama ini, pengaturan pemasangan dan pengoperasian solar PV rooftop yang tersambung dengan jaringan PLN baru diatur dalam Peraturan Direksi PLN No. 0733.K/DIR/2013 tentang Pemanfaatan Energi Listrik dari Fotovoltaik oleh Pelanggan PT PLN (Persero) dan Edaran Direksi PLN No. 0009.E/DIR/2014 tentang Ketentuan Operasional Integrasi Fotovoltaik Milik Pelanggan ke Dalam Area Sistem Tenaga Listrik PT PLN (Persero).

“Belum diatur di level Menteri, baru Dirut PLN. Sekarang diangkat peraturannya,” kata Rida.

Regulasi tersebut, nantinya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri. Di mana di dalamnya akan mengatur sejumlah aspek, di antaranya meliputi tarif dan kapasitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper