Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KEBAKARAN HUTAN & LAHAN: Ganti Rugi Perlu Kepastian Hukum

Penetapan ganti rugi atas kebakaran hutan dan lahan di areal kebun sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang berpedoman pada PMLH No 7 Tahun 2014 dianggap masih menimbulkan ketidakpastian hukum.
Asap mengepul dari kebakaran lahan gambut di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Selasa (21/2)./Antara-FB Anggoro
Asap mengepul dari kebakaran lahan gambut di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Selasa (21/2)./Antara-FB Anggoro

Bisnis.com, JAKARTA - Penetapan ganti rugi atas kebakaran hutan dan lahan di areal kebun sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang berpedoman pada PMLH No 7 Tahun 2014 dianggap masih menimbulkan ketidakpastian hukum.

Pakar kebijakan atau hukum kehutanan Sadino mengatakan, kerusakan lingkungan yang dianggap sebagai kerugian negara, perlu diatur  penetapan kerugian lingkungan hidup sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan tidak menghambat kegiatan usaha yang dilakukan masyarakat.

“Konsekuensinya, tenaga ahli yang dipercaya untuk menghitung nilai kerugian lingkungan hidup harus berpedoman pada prinsip PNBP dan standar kualifikasi kompetensi keahliannya harus ditetapkan secara terukur untuk menghindari ketidakpastian hukum dan tegaknya keadilan,” katanya, Rabu (18/7)

Menurutnya, kedudukan materi muatan PMLH No. 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan atau Kerusakan Lingkungan Hidup sebagai dasar hukum dalam penetapan tarif atau nilai ganti rugi sebaiknya diatur di dalam Peraturan Pemerintah agar memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat.

Hal itu, karena belum jelasnya norma-norma hukum tentang proses penetapan ganti rugi, standar dan ukuran kerusakan lingkungan hidup dari sisi komponen fisik, biotik dan sosial, otoritas institusi dan/atau tenaga ahli.

 Ketidakjelasan lain yakni belum adanya standar dalam penetapan nilai ganti rugi kerusakan lingkungan hidup yang adil dan tepat sesuai kaidah ilmiah, dan kejelasan hukum pembuktian perbuatan melawan hukum (PMH).

Pakar hukum keuangan negara Dian Puji Simatupang mengatakan mengacu pada pasal 33 UUD 1945 pemahaman lingkungan seharusnya tidak dimaknai sebagai dimiliki negara melainkan dikuasai negara. Kalau lingkungan diklaim sebagai milik negara, berarti harus dicatatkan dalam aset negara dan bisa diklaim biayanya.

 “Hal itu juga berarti menimbulkan tanggung jawab negara untuk untuk memelihara. Jika aturan itu  dipaksakan, seharusnya korporasi tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas sesuai yang bukan miliknya, ketika terjadi suatu bencana,” katanya.

Dian menambahkan, untuk mendapatkan kepastian hukum maka perlu ada batasan konseptual tentang frasa “kerugian” dalam rumusan norma hukum dan peraturan perundangan  antara kerugian negara, kerugian keuangan negara dan kerugian lingkungan hidup.

 “Diperlukan kejelasan rumusan norma hukum tentang dampak kebakaran sebagai “kerugian privat” dan“kerugian publik,” ungkapnya.

Pakar valuasi ekonomi Bahruni Ms mengatakan, untuk lebih menjamin kepastian dan keadilan hukum, maka ketentuan yang terkait hak milik privat dan tanggungjawab negara terhadap areal kebun sawit dan HTI sebagai areal konsesi harus diatur lebih rinci dan terukur, serta benar-benar dijadikan sebagai acuan dalam proses penegakan hukum dan penetapan tarif atau nilai ganti rugi kerusakan lingkungan hidup dari kasus kebakaran kebun sawit dan HTI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper