Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenaker Minta Perusahaan Terapkan Standar K3 Baru

Kementerian Ketenagakerjaan meminta seluruh perusahaan Tanah Air menerapkan standar kesehatan dan keselamatan kerja yang terdapat dalam aturan baru Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 tahun 2018.
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuldjono menyapa pekerja konstruksi usai meresmikan Pembukaan Percepatan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis (19/10)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuldjono menyapa pekerja konstruksi usai meresmikan Pembukaan Percepatan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis (19/10)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan meminta seluruh perusahaan Tanah Air menerapkan standar kesehatan dan keselamatan kerja yang terdapat dalam aturan baru Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 tahun 2018.

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PPK & K3) Sugeng Priyanto mengatakan masalah kesehatan dan keselamatan tenaga kerja di Indonesia belum mendapat perhatian yang proposional.

"Angka kecelakaan kerja masih besar. Ini enggak bisa ditutup-tutupin memang masih banyak kecelakaan kerja terjadi terutama di sektor konstruksi," ujarnya, Selasa (17/7/2018).

Permen Ketenagakerjaan Nomor 5 tahun 2018 ini sekaligus mencabut peraturan sebelumnya yaitu Permen Perburuhan No 7 tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan Serta Penerangan di Tempat Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi no 13 tahun 2011 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika Dan Kimia di Tempat Kerja.

Dalam beleid baru ini diatur memberikan pedoman baru mengenai nilai ambang batas (NAB) faktor fisika dan kimia, standar faktor biologi, ergonomi dan psikologi. Lalu juga diatur persyaratan higiene dan sanitasi, termasuk kualitas udara dalam ruangan.

"Permen baru merevisi dan menyempurnakan aturan yang sudah ada sebelumnya. Pembuatan aturan ini telah melalui proses dengan menyertakan berbagai pemangku kepentingan sehingga tidak akan mendapat pertentangan," tutur Sugeng.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, dari Januari hingga Agustus tahun lalu, angka kecelakaan kerja mencapai 80.392 kasus. Di tahun 2016, angka kecelakaan kerja mencapai 105.182 kasus yang mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya mencapai 110.285 kasus.

Meski angka kecelakaan kerja mengalami penurunan, namun perlu perhatian serius untuk peningkatan K3.

Menurutnya, salah satu indikator dalam pembangunan ketenagakerjaan yakni peningkatan perlindungan dan keselamatan kerja.

"Masalah ketenagakerjaan ini sangat kompleks khususnya dalam penerapan K3," katanya.

Untuk menerapkan sepenuhnya K3, perlu peran aktif dari pemerintah, lembaga dan masyarakat industri. Pasalnya, tanpa peran aktif ini penerapan K3 hanya retorika saja.

Sugeng mengungkapkan selama ini penerapan K3 di sejumlah perusahaan dianggap sebagai beban sehingga dilakukan hanya setengah-setengah.

Nantinya pengawasan penerapan K3 di sejumlah perusahaan akan dilakukan oleh Kemenaker.

"Kami selalu secara rutin melaksanakan sosialisasi, pembinaan, supervisi untuk melihat K3 sudah diterapkan atau belum," ucapnya. 

Pemerintah akan tegas memberikan sanksi pada perusahaan yang tidak menerapkan K3 dimana pemberiam sanksi akan mengacu pada Undang-Undang (UU) No 1 tahun 1970.

Sepanjang tahun lalu terdapat 901 perusahaan yang menerima penghargaan zero accident. Angka tersebut lebih tinggi dari 2016 yamg mencapai 848 perusahaan.

Sementara itu, dari tahun ke tahun perusahaan penerima sertifikat sistem manajemen keselamatan kesehatan kerja (SMK3) mengalami peningkatan dari 722 perusahan di 2016 menjadi 1221 perusahaan pada tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper