Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPN Ekspor Jasa Dihapuskan, Pengusaha Optimistis Pariwisata Bisa Makin Maju

Pelaku industri pariwisata berharap agar penghapusan pajak pertambahan nilai untuk ekspor jasa dapat mendorong wisatawan asing menggunakan biro perjalanan Indonesia.
Wisatawan mengunjungi Candi Borobudur, di Magelang, Jawa Tengah, Rabu (20/6/2018)./JIBI-Nurul Hidayat
Wisatawan mengunjungi Candi Borobudur, di Magelang, Jawa Tengah, Rabu (20/6/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku industri pariwisata berharap agar penghapusan pajak pertambahan nilai untuk ekspor jasa dapat mendorong wisatawan asing menggunakan biro perjalanan Indonesia.

Ketua Umum Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) Asnawi Bahar mengatakan selama ini pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% memberatkan para pengusaha biro perjalanan.

“PPN 10% ini tidak kami kenakan kepada konsumen, tetapi kami yang menanggungnya sehingga memberatkan para pengusaha. Selain itu, kami juga kesulitan bersaing dengan biro perjalanan asing,” ujarnya saat dihubungi Bisnis.com.

Menurutnya, wisatawan mancanegara (wisman) lebih memilih menggunakan biro perjalanan yang ditawarkan di negara mereka karena biayanya lebih kompetitif. “Kalau PPN dihilangkan, tentu akan membuat pelayanan [biro perjalanan RI] lebih maksimal.”

Head of Tax PT HM Sampoerna Tbk. Eulis Eliyani membenarkan tarif PPN memang mengurangi daya saing ekspor jasa. Selain pariwisata, lanjutnya, ganjalan tersebut juga dirasakan oleh sektor tenaga kerja.

Menurutnya, tenaga ahli Indonesia selama ini kalah saing dengan tenaga ahli Filipina, Singapura, dan Malaysia. Belum banyak perusahaan global yang menggunakan tenaga ahli dari Indonesia karena mereka harus menanggung beban pajak sebesar 10%.

“Dengan adanya penghilangan pajak ini, saya yakin perusahaan asing mau menggunakan tenaga ahli asal Indonesia dan bisa-bisa perusahaan jasa lainnya tertarik membuka cabangnya di Indonesia.”

Pengamat Ekonomi dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Mari Elka Pangestu memaparkan pada 2017 ekspor jasa RI mencapai US$24,64 miliar. Pada 2004, nilainya hanya US$13,13 miliar.

Adapun, ekspor jasa terbesar dicatatkan oleh sektor perjalanan yang mencapai US$12,51 miliar dan menyumbang surplus neraca perdagangan senilai US$4,23 miliar pada tahun lalu.

"Lalu ada jasa servis bisnis yang punya potensi besar karena setiap tahunnya meningkat. Bisnis servis itu seperti outsourcing yang hub-nya di [Indonesia] untuk melayani kantor yang lain," tuturnya.

Mari berharap pemerintah juga mempermudah para pekerja atau talenta asing yang masuk ke Indonesia dan bekerja di sentra inovatif sehingga dapat mengembangkan sektor jasa dalam negeri.

"Kalau enggak, ekosistemnya enggak tumbuh. Harus didukung untuk startup, agar inovasi berbagai bidang kreatif bisa berkembang karena saat ini belum ada talenta yang cukup sehinggga [banyak perusahaan] mengundang mereka [tenaga asing] untuk ke sini."

Sementara itu, Kementerian Perdagangan mengusulkan perlunya lembaga atau institusi khusus untuk mendongkrak ekspor sektor jasa. Tugas lembaga tersebut nantinya adalah untuk memetakan permasalahan apa saja yang ada di sektor jasa dan bagaimana solusinya.

“[Pemerintah] perlu membentuk lembaga khusus ini, karena sektor jasa ada di 23 kementerian/lembaga dan 54 direktorat yang memiliki wewenang masing-masing,” ujar Direktur Kerjasama Pengembangan Ekspor Kemendag Marolop Nainggolan.

Dengan adanya lembaga tersebut, pemerintah dapat mengetahui bagaimana pasar jasa di luar negeri secara lebih mendalam, sehingga upaya peningkatan ekspor jasa dapat lebih diperkuat.

"[Indonesia] punya jasa animasi, tetapi tidak ada perhatian yang mendalam. Dengan adanya lembaga khusus ini tentu [pemerintah bisa] mengetahui apa yang dibutuhkan oleh pasar luar negeri sehinggga jasa animasi bisa terpakai," ucapnya.

Untuk meningkatkan ekspor jasa, sambung Marolop, diperlukan juga penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%. Pasalnya, PPN membuat ekspor jasa Indonesia kurang kompetitif, karena negara Asean lain telah membebaskan pajak untuk sektor tersebut.

“Saat ini beberapa [sektor] jasa yang telah dihapuskan PPN-nya adalah jasa maklon, konstruksi, serta perbaikan dan perawatan barang. Untuk mendorong ekspor jasa juga diperlukan insentif lain selain PPN dihapus," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper