Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hanya 400 Dari 1000 Anggota AREBI Yang Memiliki SIU-P4

Hanya 400 dari total sekitar 1.000 perusahaan agen penjual properti atau broker anggota Asosiasi Realestat Broker Indonesia (AREBI) yang sudah mengantongi Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4)

Bisnis.com, JAKARTA – Hanya 400 dari total sekitar 1.000 perusahaan agen penjual properti atau broker anggota Asosiasi Realestat Broker Indonesia (AREBI) yang sudah mengantongi Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4)

Ketua Umum DPP AREBI Hartono Sarwono mengatakan masih banyak anggota AREBI yang belum memiliki sertifikat atau lisensi, baik yang dikeluarkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Broker Properti atau SIU-P4 kendati telah diperingati berulang kali.

“Kami masih  berusaha sosialisasi kembali tentang pentingnya kepemilikan SIU-P4, ke depannya kami berharap seluruh anggota AREBI sudah memiliki sertifikat,” ujar Hartono dalam Press Coference Diskusi Panel Peran Pemerintah Dalam Industri Broker Properti di Jakarta, Selasa (17/7/2018).

Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melaui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga telah beberapa kali melakukan penyidakan terhadap broker properti nakal.

Bisnis mencatat pada Januari 2018 Kemendag telah melakukan penyidakan terhadap 10 broker properti nakal di Bali dilanjutkan pada Maret 2018 penyidakan terhadap perusahaan broker Chika Property di Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang mengakibatkan penyegelan dan pencabutan izin dagang pada broker tersebut.

Sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan usaha tanpa izin, broker yang tidak memiliki izin usaha dapat dikenakan sanksi hukuman pidana selama 4 tahun atau denda sebesar Rp10 miliar.

“Semua data anggota kami semua sudah ada di Kemendag, jadi sesungguhnya kartu mereka [broker [properti] ada di tangan Kemendag,” tambah Hartono.

Namun, AREBI mengatakan perarturan SIU-P4 yang menyatakan setiap perusahan harus memiliki minimal 2 agen tersertifikasi dalam satu perusahaan dinilai masih belum cukup.

“Ke depan kami meminta pemerintah lebih berperan dengan membuat regulasi untuk broker agar bisa tersertifikasi semua dan transparansi transaksi jual beli dapat diciptakan dengan melalui broker yang legal,” tutur Hartono.

Hartono memperkirakan terdapat 30.000 broker yang tersebar di seluruh Indonesia, baik terdaftar dalam AREBI maupun tidak, yang masih perlu diedukasi terkait pentingnya sertifikasi broker properti.

Sejatinya, pemberlakuan aturan tersebut untuk menjaga kepercayaan konsumen terhadap broker properti dan melindunginya dari perdagangan yang tidak bertanggung jawab.

“Paling tidak standarnya supaya bisa menjaga kepercayaan konsumen, karena ketika ada celah sedikit satu atau dua oknum yang terkena masalah, semua akan ikut terkena dampaknya,” ujar Dewan Kehormatan DPD DKI Jakarta, Lukas Bong.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Broker Properti Indonesia Yamanah mengatakan hingga kini terdapat 1.300 agen broker properti yang telah memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh LSP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Finna U. Ulfah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper