Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Divestasi Saham Freeport: Ini Empat Perspektif Hukum yang Perlu Diketahui

Hikmahanto menyebutkan, Head of Agreement (HoA) yang ditandatangani pada 12 Juli 2018 oleh Pemerintah dan Freeport McMoran perlu disambut dengan baik. Namun, ia mengingatkan, hal itu tidak perlu dianggap suatu kemenangan bagi Indonesia, terlebih lagi sampai memunculkan euforia.
CEO Freeport McMoran Richard Adkerson (dari kiri), memberikan paparan didampingi Menteri ESDM Ignasius Jonan, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, seusai penandatanganan pokok-pokok kesepakatan divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) di Jakarta, Kamis (12/7/2018)./JIBI-Dwi Prasetya
CEO Freeport McMoran Richard Adkerson (dari kiri), memberikan paparan didampingi Menteri ESDM Ignasius Jonan, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, seusai penandatanganan pokok-pokok kesepakatan divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) di Jakarta, Kamis (12/7/2018)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmanto Juwana menyampaikan sejumlah catatan terkait divestasi saham freeport.

Hikmahanto menyebutkan, Head of Agreement (HoA) yang ditandatangani pada 12 Juli 2018 oleh Pemerintah dan Freeport McMoran perlu disambut dengan baik. Namun, ia mengingatkan, hal itu tidak perlu dianggap suatu kemenangan bagi Indonesia, terlebih lagi sampai memunculkan euforia.

Dari perspektif hukum, Hikmahanto menjelaskan bahwa HoA bukanlah perjanjian jual beli saham. "HoA merupakan perjanjian payung sehingga mengatur hal-hal prinsip saja. HoA akan ditindaklanjuti dengan sejumlah perjanjian," ujarnya dalam keterangan tertulis, diterima Jumat (13/7/2018).

Hikmahanto melanjutkan, perjanjian yang harus dilakukan agar Pemerintah Indonesia benar-benar memiliki 51% adalah Perjanjian Jual Beli Participating Rights antara Rio Rinto dan Pemerintah. Nantinya, perjanjian jual beli itu dikonversi menjadi saham sebesar 40% di PT FI.

"Lalu perjanjian jual beli saham antara Pemerintah dan Freeport McMoran sejumlah 5,4%," tambah Hikmahanto.

Ia mengingatkan agar perjanjian-perjanjian tersebut harus benar-benar dicermati. "Karena bagi lawyer ada adagium yang mengatakan the.devil is on the detail (setannya ada di masalah detail). Kerap bagi negosiator Indonesia. mereka cukup puas dengan hal-hal yang umum saja," ujar Hikmahanto.

Soal kedua, Hikmahanto menyampaikan pertanyaan soal harga yang disepakati untuk membeli Participating Rights di Rio Tinto dan saham yang dimiliki oleh Freeport McMoran. Pertanyaan ini muncul karena bila konsesi tidak diperpanjang hingga 2021 maka harga akan lebih murah dibanding bila konsesi mendapat perpanjangan hingga 2041.

"Hingga saat ini belum jelas apakah pemenrintah akan memperpanjang konsesi PT FI atau tidak. Untuk hal ini menjadi pertanyaan apakah pemerintah pasca 2019 (bila ada perubahan) akan merasa terikat dengan HoA yang ditandatangani atau tidak," ujarnya.

Ketiga, Hikmahanto menyebutkan pentingnya memperhatiakan pengaturan pengambil keputusan di RUPS. "Apakah ada ketentuan untuk sahnya kehadiran dan pengambilan keputusan harus dilakukan minimal 51%+1, bahkan lebih."

Jika itu yang terjadi, ujarnya, meski pemerintah mayoritas, pengendalian perusahaan masih ada di tangan Freeport McMoran.

"Terlebih bila saham yang dimiliki Freeport McMoran adalah saham istimewa, yang tanpa kehadirannya RUPS tidak akan kuorum. Juga bila penunjukan Direksi dan Komisaris harus tanpa keberatan dari Freeport McMoran."

Poin keempat yang harus dicermati, lanjut Hikmahanto, terkait delusi saham. "Bila pemerintah telah menjadi pemegang saham di PT FI dan ada keputusan RUPS untuk meningkatkan modal dan karena satu dan lain hal pemerintah tidak dapat melakukan penyetoran, apakah kepemilikan saham pemerintah akan terdelusi? Sehingga besaran 51% akan turun."

Hikmahanto menggarisbawahi bahwa masih banyak hal detail yang akan menjadi pembahasan antara pemerintah dan berbagai pihak. "Karenanya menyatakan pemerintah menang tentu merupakan suatu pernyataan yang prematur," ujarnya.

Hikmahanto meyakini, bila pemerintah transparan dan akuntabel maka kesepakatan dalam HoA sebaiknya dibuka kepada publik. "Ini untuk mencegah publik merasa dikhianati oleh pemerintahnya sendiri. Toh HoA sudah ditandatangani, bukan dalam tahap negosiasi," ujar Hikmahanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Saeno
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper