Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DIVESTASI SAHAM FREEPORT: Pemerintah Fokus Harga dan Struktur

Bisnis.com, JAKARTA Pemerintah hari ini menandatangani pokok-pokok perjanjian terkait penjualan saham Free McMoranRan Inc. (FCX) dan hak partisipasi Rio Tinto di PT Freeport Indonesia (PTFI) ke PT Indonesia Asahan Alumunium (INALUM).
CEO Freeport McMoran Richard Adkerson (dari kiri), memberikan paparan didampingi Menteri ESDM Ignasius Jonan, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, seusai penandatanganan pokok-pokok kesepakatan divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) di Jakarta, Kamis (12/7/2018)./JIBI-Dwi Prasetya
CEO Freeport McMoran Richard Adkerson (dari kiri), memberikan paparan didampingi Menteri ESDM Ignasius Jonan, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, seusai penandatanganan pokok-pokok kesepakatan divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) di Jakarta, Kamis (12/7/2018)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah hari ini menandatangani pokok-pokok perjanjian terkait penjualan saham Free McMoranRan Inc. (FCX) dan hak partisipasi Rio Tinto di PT Freeport Indonesia (PTFI) ke PT Indonesia Asahan Alumunium (INALUM).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, melalui kesepakatan tersebut pemerintah akan berfokus pada persetujuan harga dan struktur dari transaksi pengambilalIhan yang mencapai 51% dari saham termasuk konversi Rio Tinto menjadi saham.

Menurutnya, dengan demikian akan ada konsekuensi dari eksisting saham Indonesia.

"Dari total keseluruhan kesepakatan ini akan lebih berfokus pada dua poin yakni struktur dan harga," katanya, Kamis (12/7/2018).

Sri Mulyani mengemukakan pada akhirnya Indonesia akan memiliki 51% dari semula 9,36% kepemilikan saham.

Menurutnya, dengan hal itu INALUM akan mengeluarkan dana sebesar US$3,85 miliar dan seluruh pihak akan menyelesaikan perjanjian ini sebelum akhir 2018.

Sri Mulyani mengemukakan dengan perjanjian ini penerimaan negara secara agregrat juga akan lebih besar dengan komposisi yang terdiri dari PPh, PPh badan, royalti, bagi hasil pemerintah pusat 4% dan 6%, PBB, dan PPn.

"Itu semua ada di dalam stability agrement yang akan ditandatangani pada saat sudah selesai IUPK pada Agustus nanti kalau sekarang landasan perundang-undangan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper