Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KENAIKAN NJOP DKI: Sentimen Calon Pembeli Rumah Hanya Sementara

Konsultan properti memprediksi kenaikan Nilai Jual Objek Pajak alias NJOP Pemerinrah Provinsi DKI Jakarta hanya akan mempengaruhi sentimen pembeli rumah sekunder, bukan otomatis menaikkan harga rumah sekunder.

Bisnis.com, JAKARTA -- Konsultan properti memprediksi kenaikan Nilai Jual Objek Pajak alias NJOP Pemerinrah Provinsi DKI Jakarta hanya akan mempengaruhi sentimen pembeli rumah sekunder, bukan otomatis menaikkan harga rumah sekunder.

Menurut Managing Partner Strategic Advisory Group Coldwell Banker Commercial Indonesia Tommy H. Bastamy dampak kenaikan NJOP sebenarnya lebih kepada koreksi terhadap sentimen pembeli rumah sekunder. Namun, tidak lantas menjadikan harga rumah sekunder mengalami kenaikan.

"Yang terpengaruh itu lebih kepada jumlah pajak dari transaksi pasar sekunder yang harus dibayarkan pembeli," ungkap Tommy kepada Bisnis, Rabu (11/7/2018).

Dia mengatakan, bahwa Coldwell Banker Commercial Indonesia sebagai salah satu konsultan properti belum melihat dampak yang cukup jauh sampai pada perubahan ukuran unit properti dan konfigurasi pasar primer. Dia menerangkan, hal-hal seperti pergeseran ukuran unit akibat kenaikan NJOP lebih dipengaruhi oleb preferensi dan kemampuan daya beli pasar.

"Pembeli sementara mungkin akan lebih berhitung terkait biaya admin dan pajak yang muncul dari suatu transaksi properti sebelum memutuskan untuk beli atau tidak. Tetapi kalo menurut mereka hal tersebut dianggap masih dalam nilai yang wajar mereka akan merealisasikannya ke dalam bentuk transaksi," jelasnya.

Sebelumnya, Vice President Coldwell Banker Dani Indra Bhatara mengatakan transaksi rumah kedua akan sangat terpengaruh dari kenaikan NJOP dibandingkan dengan pasar rumah baru atau primary. Hal ini berbeda dengan pasar rumah baru yang penetapan harga jual langsung dari pengembang yang sudah mempertimbangkan pajak dan biaya lainnya.

Dani menambahkan dengan adanya kenaikan tersebut cenderung mengakibatkan adanya perilaku wait and see sehingga transaksi penjualan rumah akan tertahan dan juga semakin menurunkan daya beli masyarakat terhadap properti.

“Karena mereka [konsumen] mau lihat dulu dampak terhadap nilai transaksinya, biasanya mereka akan menahan transaksi di awal-awal bulan dari penetapan kebijakan,” ujar Dani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper