Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Badan Usaha Milik Negara menegaskan pembentukan usaha patungan atau joint venture baru hanya dilakukan antara PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero), Pemerintah Daerah, serta Pemerintah Provinsi dalam rangkaian akuisisi PT Freeport Indonesia.
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno menjelaskan bahwa usaha patungan antara Indonesia Asahan Alumunium, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Provinsi tersebut yang akan menjadi pemegang saham di Freeport Indonesia (PTFI). Pihaknya menegaskan PTFI akan menjadi joint venture antara konsorsium Inalum dan Freeport-McMoran.
“Operatornya jadi tetap PTFI dan akan menjadi joint venture antara konsorsium Inalum dan Freeport-McMoran,” jelasnya di Jakarta, Rabu (11/7/2018).
Untuk komposisi direksi, sambungnya, akan sesuai dengan komposisi kepemilikan saham kedua belah pihak di PTFI. Selain itu, akan diatur sedemikian rupa sehingga efektif Pemerintah Daerah memiliki 10% saham.
Fajar mengatakan tahapan akuisisi kini telah memasuki tahap finalisasi. Sejumlah dokumen seperti lampiran Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan lingkungan tengah diproses instansi terkait.
“Semua dokumen sedang dibereskan ada di Kementerian Keuangan, di Kementerian ESDM ada yang harus diubah, dan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Semua akan dirangkum di Kementerian ESDM,” tuturnya.
Terkait dengan pendanaan, Fajar mengatakan sejumlah perbankan dari dalam dan di luar negeri siap mengucurkan dana segar. Dia menyebut setidaknya terdapat empat bank asing yang akan memberikan sindikasi.
“Kalau ekuitas berasal dari Inalum tetapi utangnya berasal dari bank,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel