Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Bakal Rombak Definisi Gula Merah

Pemerintah akan merombak definisi gula merah sukrosa yang biasa disebut brown sugar demi menjaga persaingan pasar yang sehat antarproduk gula.
Gula merah/Rewards4mom
Gula merah/Rewards4mom

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah akan merombak definisi gula merah sukrosa yang biasa disebut brown sugar demi menjaga persaingan pasar yang sehat antarproduk gula.

Direktur Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kementerian Perindustrian Enny Ratnaningtyas menjelaskan, gula merah yang selama ini dikenal masyarakat adalah gula merah yang berasal dari nira kelapa dan nira aren.

Namun, belakangan ini muncul produk gula merah yang berasal dari tebu.

“Sebetulnya kami ini mau menyusun, karena [definisi gula merah yang berbasis tebu] mengganggu, [atau membingungkan masyarakat dalam membedakan gula merah berbasis tebu dengan] gula merah dari nira aren dan nira kelapa,” katanya kepada Bisnis.com, Rabu (11/7/2018).

Sebagai informasi, ada 5 produk gula yang sudah mendapat SNI, yakni gula palma, gula kristal mentah, gula kristal rafinasi, gula kristal putih, dan gula pasir berstevia.

Namun, masyarakat pada umumnya hanya mengenal 2 produk gula, yakni gula pasir dan gula merah. Bahkan, dalam data Badan Pusat Stasistik (BPS), hanya 2 produk gula yang masuk ke dalam hitungan konsumsi masyarakat.

Adapun, menurut data BPS, rerata konsumsi gula merah per kapita per pekan dalam 3 tahun belakangan adalah 0,13 ons atau sekitar 10% dari gula putih.

Enny mengatakan, gula merah sukrosa rencananya bakal didefinisikan sebagai gula yang dihasilkan dari pengolahan sukrosa sebanyak 80% dengan penambahan nira pohon palma atau gula merah palma atau tetes tebu (molasses) atau campurannya.

Syarat mutu yang ditentukan yakni kadar sukrosa minimal 95,4%, gula reduksi maksimum 2%, susut pengeringan di suhu 105 derajat celcius selama 3 jam sebesar maksimum 2%, kadar air maksimum 8,5%, warna larutan (icumsa unit) maksimum 1300 dan sejumlah indikator mutu lainnya.

Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat (APTRI) Arum Sabil mengatakan produksi gula merah tidak sebanyak gula pasir pada umumnya, yakni hanya sekitar 200.000 ton—250.000 ton.(M. Richard)Dia menambahkan, konsumsi gula merah juga tidak dapat ditentukan, karena peruntukannya yang bukan untuk gula konsumsi sehari-hari.

"Iya paling hanya untuk upacara kebudayaan, untuk bikin bubur manis ketan, kolak, tetapi juga sebenarnya masyarakat sudah menggunakan gula putih untuk itu," katanya.

Namun, dirinya tetap merasa perlu ada penetapan standar untuk gula merah sukrosa, karena dengan begitu masyarakat dapat mengetahui keamanan dari produk yang dikonsumsinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : M. Richard

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper