Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Keberatan Laba Ditahan dan Warisan Bakal Dipajaki

Pelaku usaha menilai rencana pemerintah mengenakan pajak terhadap laba ditahan dan warisan bakal kontraproduktif dengan upaya untuk membuat iklim usaha lebih kondusif.
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Robert Pakpahan saat acara ngobrol santai di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/7/2018)./JIBI-Abdullah Azzam
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Robert Pakpahan saat acara ngobrol santai di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/7/2018)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku usaha menilai rencana pemerintah mengenakan pajak terhadap laba ditahan dan warisan bakal kontraproduktif dengan upaya untuk membuat iklim usaha lebih kondusif.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicolas Mandey menjelaskan, korporasi memiliki tujuan yang sangat strategis dalam penentuan besaran laba ditahan. Artinya, laba ditahan tidak serta mereta dapat diartikan bahwa korporasi menahannya karena malas berinvestasi.

"Laba ditahan itu adalah untuk cadangan, untuk ekspansi tahun berikutnya, atau sebagai akumulasi agar deviden tahun depan agar lebih besar, dan tentu, ada kebijakan perusahaan didalamnya," kata Roy kepada Bisnis.com.

Pengusaha ritel juga mempertanyakan kesiapan iklim usaha dan regulasi pemerintah yang dapat mempermudah korporasi berinvestasi lebih cepat. “Online Single Submission [OSS] itu kan baru mulai [Senin, 9/7] ditekan tombolnya, masih banyak lagi proses yang harus dijalani hingga siap.”

Jadi, sambung Roy, meski pemerintah bertujuan mempercepat investasi, rencana pemungutan pajak dari laba ditahan tidak akan efektif untuk hal tersebut. Menurutnya, jika pengusaha menilai iklim bisnis belum kondusif, mereka juga akan tetap menahan labanya meskipun harus dipajaki.

Di samping itu, dia menyebut para pengusaha tidak pernah disosialisasikan tentang rencana-rencana pemerintah terkait dunia usaha. “Padahal kami [anggota Aprindo] punya 15 perusahaan [ritel yang sudah] terbuka dan tidak pernah diajak bicara,” tegasnya.  

Sekadar catatan, pemerintah berencana memasukkan laba ditahan (retained earnings) dan warisan sebagai objek pajak penghasilan dalam revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan atau PPh.

Sebelumnya, laba ditahan bukan merupakan obyek pajak (PPh Pasal 23). Laba ditahan baru bisa dipajaki apabila telah dibagikan kepada pemegang saham atau dalam bentuk dividen. Begitu pula dengan warisan yang sampai dengan saat ini bukan merupakan obyek pajak.

 
Corporate Communications General Manager PT Trans Retail Indonesia Satria Hamid berpendapat laba ditahan korporasi merupakan laba bersih yang telah dikenakan pajak sebelumnya.

"Kalau itu dikenakan pajak lagi, jadi double taxation, dan ini kotraproduktif terhadap iklim usaha," katanya.

Namun, sebut Satria, pelaku usaha sebagai mitra pemerintah sebenarnya sangat memahami kebutuhan pemerintah akan pendapatan tambahan. Hanya saja, kebijakan yang diambil haruslah lebih kreatif tanpa mengesampingkan hak dari korporasi terkait investasinya.

"Investasi itu adalah hak perusahaan dan sebenarnya aturan ini adalah intervensi yang terlalu jauh dari pemerintah," katanya.

KETIDAKMAMPUAN PEMERINTAH

Menanggapi hal yang sama, Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama mengatakan, rencana pemajakan laba ditahan menggambarkan bahwa pemerintah hanya mampu melakukan intesifikasi pajak, tanpa memperluas basis pajak itu sendiri.

"Kebijakan ini prointensifikasi, sekali lagi, harusnya pemerintah fokus pada ekstensifikasi bukan intensifikasi, karena ini yang dipajaki subjeknya itu lagi, itu lagi," katanya.

 Siddhi menjelaskan, selama roda korporasi masih berjalan, laba ditahan akan ditekan hingga ke level terendah. "Laba ditahan tidak selalu dalam bentuk uang tunai, sudah bisa berubah bentuk menjadi persediaan, fixed asset, piutang, jarang ada idle cash secara signifikan."

Oleh karena itu, dia menilai rencana untuk memungut pajak dari laba ditahan sangat tidak relevan dengan keandaan riil korporasi Indonesia. 

 Lagipula, tegas Siddhi, jika pemerintah bertujuan mempercepat investasi, langkah yang paling tepat adalah positive enforcement atau pemberian insentif, karena kebijakan yang bersifat negative enforcement ini tidak dapat efektif untuk mendorong korporasi untuk berinvestasi.

Di sisi lain, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta W Kamdani mengaku cukup khawatir terhadap rencana tersebut, karena malah berpotensi merepatriasi laba ditahan milik korporasi asing yang ada di Indonesia.

Bahkan, menurutnya, aturan tersebut berpotensi mendorong pemilik modal domestik untuk menanamkan modalnya diluar negeri, hanyakan karena tidak ingin dipajaki di dalam negeri. "[Apalagi] dalam situasi ekonomi seperti ini sangat tidak kondusif ini," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : M. Richard

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper