Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Ritel Sulit Penuhi Tenggat Kewajiban Waralaba

Meskipun tenggat waktu penerapan kewajiban waralaba sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No.70/2013 habis tahun ini, pengusaha ritel mengaku masih kesulitan mengimplementasikannya.
Gerai Alfamidi./JIBI-Nurul Hidayat
Gerai Alfamidi./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Meskipun tenggat waktu penerapan kewajiban waralaba sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No.70/2013 habis tahun ini, pengusaha ritel mengaku masih kesulitan mengimplementasikannya.

Ketua Umum Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (Wali) Levita Ginting Supit menjelaskan, pengusaha besar yang memiliki banyak gerai akan sangat keberatan dalam mengimplementasikan Permendag tersebut.

“Memang butuh waktu dan tentu mereka harus melepas dan menjual [gerai],” tuturnya kepada Bisnis.com baru-baru ini.

Permendag tersebut mewajibkan pengsaha yang telah memiliki sedikitnya 150 gerai untuk mewaralabakan 40% gerai selanjutnya. Bagi yang telah melebihi 150 gerai, pemerintah memberikan kesempatan untuk melepas setidaknya 20% per tahun dari jumlah yang wajib diwaralabakan dalam kurun 5 tahun (sejak 2013).

Menurut perhitun Wali, dari target 40% yang ditetapkan pemerintah, sebagian pengusaha telah secara optimal menjual gerainya, yakni mencapai 70%. Artinya, dalam 5 tahun ini pengusaha sebenarnya sudah berusaha menjual gerai-gerai berlebih tersebut.

“Hanya saja karena jumlahnya banyak, pasti sulit untuk menjual, ditambah mereka juga harus membuka gerai baru,” tuturnya.

Dia berharap pemerintah dapat membuat kebijakan yang membantu pewaralaba dan tidak menekan perkembangan industri ritel. Pemerintah juga harus meninjau ulang Permendag tersebut.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicolas Mandey mengungkapkan, selama 5 tahun penerapan regulasi tersebut, asosiasinya belum pernah menerima satupun keluhan pengusaha.

Hanya saja, dia berharap pemerintah mengkaji ulang peraturan itu, karena tidak relevan dengan tujuan menumbuhkembangkan iklim usaha. Selain itu, kebijakan tersebut cukup berat dilaksanakan ketika industri ritel masih dalam fase pemulihan.

Dia juga menilai, sejak 5 tahun peraturan tersebut berjalan, pemerintah kurang gencar melakukan sosialisasi. Sehingga, banyak pelaku ritel yang tidak mengetahui kebijakan tersebut secara jelas.

“Namun, kami kembali ke pemerintah. Hanya saja, kami harap tetap bisa diberikan ruang untuk berkembang, kami harap peraturan-peraturan yang menggembosi dan mengurangi produktivitas itu selayaknya dikaji ulang,” tuturnya.

Presiden Direktur PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk. (Sumber Alfaria) Anggara Hans Prawira mengklaim korporasinya saat ini semakin sulit menjual gerai yang ada di tengah iklim industri yang masih tertekan. “Kami kan tidak serta-merta langsung bisa menjual, tetapi kami sedapat mungkin mempercepat [pemenuhan target].”

Hans memaparkan, sejauh ini perseroannya baru dapat mewaralabakan sekitar 20% dari total 13.520 gerainya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : M. Richard

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper