Facebook Terancam Denda Rp9,5 Miliar Terkait Kebocoran Data 87 Juta Penggunanya

Annisa Margrit
Rabu, 11 Juli 2018 | 08:38 WIB
Logo Facebook dalam 3 dimensi/Reuters
Logo Facebook dalam 3 dimensi/Reuters
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA -- Regulator informasi Inggris menyatakan Facebook terancam denda sebesar 500.000 pounds, sekitar Rp9,5 miliar, terkait penyalahgunaan data pengguna media sosial itu oleh Cambridge Analytica.

Komisioner Informasi Inggris Elizabeth Denham mengatakan ancaman denda itu didasarkan pada hasil penyelidikan yang dilakukannya. Facebook disebut melanggar hukum karena gagal melindungi informasi penggunanya dan tidak transparan mengenai bagaimana data tersebut bisa diperoleh oleh pihak lain di dalam platform.

"Teknologi baru yang menggunakan analisis data untuk menarget orang-orang memberikan kemampuan bagi kelompok kampanye untuk berhubungan dengan individu yang disasar. Tetapi, ini tidak bisa mengesampingkan transparansi, keadilan, dan kepatuhan hukum," paparnya seperti dilansir Reuters, Rabu (11/7/2018).

Nilai denda yang kemungkinan dijatuhkan bisa berubah menjadi lebih besar. Nilai 500.000 pounds memang terbilang kecil jika dibandingkan dengan nilai pasar media sosial itu yang menyentuh US$590 miliar, atau sekitar Rp8.456 triliun.

Terkait hal ini, Facebook mengaku sedang mengkajinya.

"Seperti yang sudah kami sampaikan, kami seharusnya melakukan investigasi lebih dalam mengenai Cambridge Analytica dan mengambil langkah yang diperlukan pada 2015," tutur Chief Privacy Officer Facebook Erin Egan.

Dia melanjutkan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kantor Komisioner Informasi Inggris serta otoritas terkait di AS dan negara-negara lainnya.

Seperti diketahui, Cambridge Analytica diketahui mendapatkan data 87 juta pengguna Facebook dari seorang peneliti. Data-data itu diklaim digunakan tim kampanye Donald Trump dalam Pilpres AS 2016 dan Brexit. 

Cambridge Analytica telah membantah segala tudingan yang disampaikan. Tetapi, hal ini tidak menghentikan otoritas terkait di seluruh dunia untuk menyelidiki kasus ini.

Komisioner Informasi Inggris juga sudah mengirim surat ke 11 partai politik, yang berisi imbauan untuk mengaudit praktik perlindungan data mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Annisa Margrit
Editor : Annisa Margrit
Sumber : Reuters
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper