Angkasa Pura I Dan Kejati Sulsel Tandatangani Perjanjian Kerjasama

Makassar (10/07), Angkasa Pura Airports dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menandatangani Perjanjian Kerjasama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Hotel Aryaduta Makassar.

Makassar (10/07), Angkasa Pura Airports dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menandatangani Perjanjian Kerjasama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Hotel Aryaduta Makassar.

Perjanjian kerjasama ini telah dilakukan sebelumnya dan terlaksana dengan baik mulai dari setiap tingkatan di Pusat maupun di Daerah telah berjalan kerjasama, koordinasi, serta komunikasi yang intens  antara Angkasa Pura Airports dengan Kejaksaan baik Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, maupun Kejaksaan Negeri.

Khususnya di Sulawesi Selatan, Angkasa Pura Airports dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menjalin kerjasama baik melalui Datun maupun TP4D.

Turut hadir pada acara ini yaitu Bapak Tarmizi SH,MH selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sulsel, Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Sulsel, Para Kepala Kejaksaan Negeri di Sulawesi Selatan, Kajari Makassar, Kajari Maros, Kajari Gowa, dan Kajari Takalar, Para Koordinator Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Para Kasi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dan Para Pejabat dan staf di lingkungan Angkasa Pura Airports.

Proyek-proyek strategis Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin dikawal dengan baik oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mulai dari proses pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pekerjaan, sampai dengan tuntasnya suatu pekerjaan.

Tercatat sampai dengan saat ini, yang sedang dikawal terdapat 6 pekerjaan, yaitu :

1. Pekerjaan Pembenahan Toilet Eksisting di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin,

2. Permohonan Pendapat dan Pendampingan Pembayaran BPHTB atas Pembebasan Lahan di Bandara Sultan Hasanuddin,

3. Penyempurnaan Interior Gedung Terminal Bandara Sultan Hasanuddin,

4. Pembebasan Lahan Tahap III seluas 7,4 Hektar di Dusun Pao Pao,

5. Pekerjaan Perluasan Apron,

6. Penebangan dan Pembongkaran Obstacle di Area Pembebasan Lahan Tahap II seluas 60 Hektar.

"Dengan adanya pengawalan dari Kejaksaan Tinggi, insya allah setiap proyek yang kami laksanakan berjalan makin lancar, keragu-raguan dalam pelaksanaan pekerjaan mendapatkan solusi terbaik yang tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku, serta mengurangi potensi permasalahan dengan pihak ketiga." ujar Cecep M. Sonjaya selaku General Manager Bandara Internasional Sultan Hasanuddin

"Suatu kehormatan bagi kami karena telah diberikan kepercayaan oleh Angkasa Pura Airports, kami akan lakukan dengan baik untuk mendampingi pekerjaan - pekerjaan yang telah direncanakan." ujar Tarmizi

Kedepan pembangunan dan pengembangan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin diharapkan semakin berjalan dengan baik dengan dukungan semua pihak sehingga Angkasa Pura Airports dapat memberikan pelayanan terbaik bagi setiap pengguna jasa bandar udara.

Acara diakhiri dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Angkasa Pura Airports dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang dilakukan oleh Tarmizi dan Cecep Marga Sonjaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : MediaDigital
Editor : MediaDigital
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper