Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Properti di Jateng Terganjal Perizinan Yang Tak Sinkron

DPD Realestat Indonesia Provinsi Jawa Tengah mengharapkan kepala daerah yang baru terpilih pada Pilkada Serentak 2018 ini bisa mengatasi masalah sinkronisasi perizinan antara pusat dan daerah yang selama ini menyulitkan pengembang.
/Bisnis-Dedi Gunawan
/Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – DPD Realestat Indonesia Provinsi Jawa Tengah mengharapkan kepala daerah yang baru terpilih pada Pilkada Serentak 2018 ini bisa mengatasi masalah sinkronisasi perizinan antara pusat dan daerah yang selama ini menyulitkan pengembang.

Ketua DPD Realestat Indonesia (REI) Jawa Tengah, MR. Priyanto mengatakan pengembang yang tergabung dalam REI Jawa Tengah mengeluhkan permasalahan keselarasan izin antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dia menceritakan, di sejumlah provinsi termasuk di Jawa Tengah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64/2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) perihal penyederhanaan perizinan belum terimplementasi.

“Masih ada beberapa daerah, mungkin 30% belum terlaksana,” ungkap Priyanto kepada Bisnis, Kamis (5/7/2018).

Sebagai contoh, pada PP 64/2016 ada ketentuan izin lokasi untuk rumah MBR untuk di bawah 5 hektar dihapus. Ternyata, masih saja ada beberapa pemerintah daerah tingkat kabupaten yang mengenakan izin lokasi. Priyanto melanjutkan bahwa masih ada beberapa pemda yang masih mensyaratkan AMDAL, walaupun sudah dihapus dalam PP 64/2016. Alasan kewajiban AMDAL tersebut karena itu masih tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) setempat.

“Harapan kami ini bisa dituntaskan selama 2018. Sehingga program pemerintah dalam satu juta rumah di Jawa Tengah ini bisa tercapai,” sambung Priyanto.

Selain masalah perizinan, Priyanto menambahkan soal penyediaan sarana dan prasarana perumahan MBR. Misalnya saja; sarana air bersih, listrik, bisa terpenuhi. Setelah itu, dia berharap pemerintah daerah juga ikut serta dalam penyediaan rumah untuk aparatur sipil negara (ASN), juga tantara dan polisi yang masih belum mempunyai hunian.

“Selain bangun infrastruktur, harus dipikirkan juga oleh Pemda tentang komponen masyarakat Jawa Tengah yang berpenghasilan non fixed. Misalnya pedagang bakso, komponen seperti ini sangat banyak dan sebenarnya bisa memenuhi angsuran rumah. Namun mereka perlu mendapatkan akses perbankan dan untuk mendapatkan KPR [kredit pemilikan rumah],” terang Priyanto.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kemeterian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Khalawi Abdul Hamid mengatakan saat ini sedang melakukan sinergi dengan cara meminta seluruh kepala daerah PP 64/2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR menyederhanakan perizinan.

“Kita meminta kepala daerah supaya PP 64 bisa diimplementasikan di daerah, dan di sejumlah daerah sudah dilakukan. Kita juga terus melakukan pemantauan, satker [satuan kerja] mana saja yang sudah kita lakukan,” jelas Khalawi beberapa waktu lalu.

Dia menyebutkan selama ini PP 64/2016 mungkin saja masih diimplementasikan secara parsial, namun hal itu tidak menjadi masalah mengingat adanya otonomi daerah yang memberikan kebebasan kepada pemerintah setempat.

“Namun ini sudah sepakat pemenuhan untuk MBR melalui kemudahan izin usaha. Saya kira ke depan, kita sedang mengimplementasikan melakukan pemantauan supaya jangan ada izin yang asal keluar,” ungkap Khalawi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper