Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketersediaan Pasokan Pembangkit Batu Bara PLN di Bawah Normal

Ketersediaan pasokan batu bara pada sebagian pembangkit PLN masih berada di bawah batas normal karena belum maksimalnya pelaksanaan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintasi sungai Mahakam, di Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu 23/4)./JIBI-Paulus Tandi Bone
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintasi sungai Mahakam, di Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu 23/4)./JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA -- Ketersediaan pasokan batu bara pada sebagian pembangkit PLN masih berada di bawah batas normal karena belum maksimalnya pelaksanaan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.

Direktur Pengadaan Strategis PT PLN (Persero) Supangkat Iwan Santoso mengatakan ketersediaan pasokan batu bara pembangkit masih ada yang di bawah 15 hari.

“Idealnya di atas 15 hari,” ujar Iwan ditemui di Gedung DPR RI, Kamis, (5/7/2018).

Kondisi tersebut, kata Iwan, sempat terjadi pada April-Mei lalu. Meski saat ini belum sepenuhnya berjalan maksimal, pasokan batu bara sudah berangsur normal.

Iwan mengatakan kurangnya pasokan batu bara pada awal-awal tahun cukup mengganggu pengoperasian pembangkit-pembangkit PLN. Tipisnya stok batu bara membuat PLN terpaksa menggunakan sisa-sisa batu bara yang kualitasnya sudah menurun sehingga pengoperasian pembangkit menjadi terganggu.

Dia menilai saat itu penyebab minimnya pasokan, antara lain karena tingginya harga batu bara di luar negeri sehingga produsen batu bara cenderung lebih memilih mengekspor batu bara. Di sisi lain, ada juga faktor cuaca buruk serta adanya isu penetapan harga DMO yang saat itu masih belum menemui titik temu. Alhasil banyak pemasok batu bara yang mengerem pasokannya ke PLN.

“Mungkin mereka takut, ngeremlah, sehingga stok kami rendah. Sampai sekarang dampak itu masih ada,” katanya.

Sementara itu, Menteri ESDM beberapa waktu lalu menerbitkan surat Menteri ESDM tertanggal 8 Juni 2018 kepada seluruh perusahaan batu bara, pelaksanaan DMO akan dievalusi pada akhir bulan ini.

Perusahaan yang tidak dapat memenuhi kewajiban DMO sebesar 25% dari realisasi produksi hingga akhir Juni akan dikenakan sanksi pengurangan tingkat produksi 2018 yang telah disetujui dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).

Surat tersebut pun menyebutkan tingkat produksi 2019 pun akan disesuaikan bagi perusahaan yang tidak bisa memenuhi ketentuan DMO di 2018. Jumlahnya maksimal empat kali lipat dari total realisasi volume DMO sepanjang tahun ini.

Untuk memenuhi kewajiban tersebut, perusahaan diperbolehkan melakukan transfer kuota yang dilakukan sesuai kesepakatan bisnis bersama. Namun, hasilnya harus dilaporkan secara berkala setiap akhir bulan kepada Kementerian ESDM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper