Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DMO Batu Bara Belum Optimal, Dirut PLN Akan Mengadu ke Jonan

Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir mengatakan pasokan batubara untuk pembangkit belum seluruhnya terpenuhi.
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) membuat video vlog didampingi Dirut PLN Sofyan Basyir (kiri), Presdir PT Binatek Energi Terbarukan Erwin Yahya (kanan) dan Bupati Sidrap Rusdi Masse (kedua kiri) saat peresmian Pembangkit Listirk Tenaga Bayu (PLTB) di Desa Mattirotasi, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Senin (2/7/2018)./ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) membuat video vlog didampingi Dirut PLN Sofyan Basyir (kiri), Presdir PT Binatek Energi Terbarukan Erwin Yahya (kanan) dan Bupati Sidrap Rusdi Masse (kedua kiri) saat peresmian Pembangkit Listirk Tenaga Bayu (PLTB) di Desa Mattirotasi, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Senin (2/7/2018)./ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Bisnis.com, JAKARTA -- Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir mengatakan pasokan batubara untuk pembangkit belum seluruhnya terpenuhi.

Dia mengakui hingga saat ini masih ada sejumlah produsen batubara yang belum memasok sesuai dengan ketentuan pemerintah. Produsen batubara diwajibkan untuk memenuhi pasokan untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) minimal 25% dari produksi.

"Iya ada. Belum sempurna [pengiriman DMO]," ujar Sofyan ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (5/7/2018).

Mengatasi hal ini, koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi langkah yang ditempuh oleh PLN. Tiap produsen yang belum memenuhi kuota DMO, akan dilaporkan ke Kementerian ESDM.

"Makanya nanti disempurnakan. Kan nanti kami laporin ke ESDM," kata Sofyan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Andy Sommeng mengatakan kendala pasokan batubara ke PLN karena adanya perbedaan pandangan produsen batubara dengan PLN dalam mengimplementasikan ketentuan minimal DMO 25%. Ada beberapa pengusaha batubara disebut menahan suplai kuota tersebut hingga akhir tahun.

“Nggak semua pelaku batubara siap 25%, kan harus langsung diserahkan tapi ada yang menganggap 25% dari masing-masing itu di akhir tahun,” ujar Andy.

Dia menuturkan ketentuan DMO batubara sudah seharusnya disuplai ke PLN sesuai dengan kebutuhan tiap harinya. Pengusaha batubara semestinya tidak boleh menahan pengiriman dalam jarak waktu yang lama karena kebutuhan pembangkit terus berjalan.

Sementara itu, Menteri ESDM beberapa waktu lalu menerbitkan surat Menteri ESDM tertanggal 8 Juni 2018 kepada seluruh perusahaan batu bara, pelaksanaan DMO akan dievalusi pada akhir bulan ini.

Perusahaan yang tidak dapat memenuhi kewajiban DMO sebesar 25% dari realisasi produksi hingga akhir Juni akan dikenakan sanksi pengurangan tingkat produksi 2018 yang telah disetujui dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).

Surat tersebut pun menyebutkan tingkat produksi 2019 pun akan disesuaikan bagi perusahaan yang tidak bisa memenuhi ketentuan DMO di 2018. Jumlahnya maksimal empat kali lipat dari total realisasi volume DMO sepanjang tahun ini.

Untuk memenuhi kewajiban tersebut, perusahaan diperbolehkan melakukan transfer kuota yang dilakukan sesuai kesepakatan bisnis bersama. Namun, hasilnya harus dilaporkan secara berkala setiap akhir bulan kepada Kementerian ESDM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper