Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Tolak Legalitas Ojek Online, Menhub Budi Cari Jalan Keluar

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta kepada siapapun yang dirugikan terkait ditolaknya legalitas ojek online oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dapat menerima keputusan itu dengan baik. Pihaknya akan mencari jalan keluar demi menyelesaikan polemik ini.
Suasana demonstrasi ojek online di kompleks Parlemen DPR, Senin (23/4/2018)./JIBI- Jaffry Prabu Prakoso
Suasana demonstrasi ojek online di kompleks Parlemen DPR, Senin (23/4/2018)./JIBI- Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta kepada siapapun yang dirugikan terkait ditolaknya legalitas ojek online oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dapat menerima keputusan itu dengan baik. Pihaknya akan mencari jalan keluar demi menyelesaikan polemik tersebut.

"Jadi sebagai warga negara, sebagai instansi sangat menjunjung tinggi namanya peradilan. Jadi kita berterima kasih dan menghormati apapun keputusan itu," kata Budi di Jakarta, Selasa (3/7/2018).

Budi mengatakan pihaknya lebih lanjut akan membahas masalah ini dengan para pihak terkait agar polemik ojek online bisa terpecahkan.

"Kami akan berkoordinasi dengan Kakorlantas bagaimana ini bisa dilaksanakan untuk melibatkan Pemda untuk mengelola, agar teman kita di bidang itu bisa dapat pekerjaan. Agar pelayanan selama ini dilakukan oleh mereka itu bisa dilaksanakan," ujarnya.

Dia mengatakan MK sudah pasti memperhitungkan matang-matang terkait keputusannya. Meski demikian, Budi secara tegas menyatakan akan mencari jalan keluar terhadap polemik ini.

"Kan itu bukan tidak boleh [beroperasi], jadi nanti secara detail kita bisa diskusi sebab di regulasi bukan tidak boleh. Tetapi ada satu cara-cara tertentu untuk mencari jalan keluar," katanya.

"Intinya bagaimana mereka bisa melakukan kegiatan dengan baik, sedangkan UUD segala macam kita akan lakukan secara intensif dengan pihak terkait," ucapnya.

Budi juga mengatakan akan merespon rekomendasi yang disampaikan MK. Selain itu, keputusan itu bukan soal menang atau kalah. "Tetapi even kita dinyatakan menang ada kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan secara profesional," ucapnya.

Bagi Kementerian Perhubungan, kata Budi, tujuannya adalah angkutan darat termasuk angkutan online bisa terlaksana dengan baik.

Dikutip dari laman MK, institusi menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum. Dengan begitu, ojek online berbeda dengan taksi online yang statusnya sebagai alat transportasi umum diakui negara.

Dalam sidang, MK menolak gugatan uji materi UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait penggunaan angkutan umum. Ketentuan tersebut hanya mengatur kendaraan umum roda empat, sedangkan untuk transportasi roda dua atau ojek belum diatur. "Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman.

Kasus bermula saat pengemudi ojek online, Yudi Arianto, dan 16 rekannya menggugat UU LLAJ. Merasa haknya tidak dijamin UU, mereka memberikan kuasa kepada Komite Aksi Transportasi Online (KATO). Pemohon meminta agar transportasi online diakui sebagai transportasi umum, seperti halnya taksi online.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan ojek online tetap dapat berjalan meski tidak diatur dalam UU LLAJ. Menurut hakim, polemik ojek online ini bukan permasalahan konstitusional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper