Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Truk Bermuatan Lebih Kena Tilang Mulai 10 Juli 2018

Sanksi tegas siap menanti angkutan bermuatan lebih atau ODOL (Over Dimension Over Loading) apabila masih tetap melanggar aturan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan mulai minggu depan.
Ratusan truk yang akan menyeberang ke Pulau Sumatra terjebak antrean panjang di Pelabuhan Merak, Banten, Sabtu (17/6)./Antara-Asep Fathulraman
Ratusan truk yang akan menyeberang ke Pulau Sumatra terjebak antrean panjang di Pelabuhan Merak, Banten, Sabtu (17/6)./Antara-Asep Fathulraman

Bisnis.com, JAKARTA - Sanksi tegas siap menanti angkutan bermuatan lebih atau ODOL (Over Dimension Over Loading) apabila masih tetap melanggar aturan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan mulai minggu depan.

Kemenhub telah melakukan sosialisasi kepada pihak terkait dalam hal ini para pelaku usaha agar berkomitmen untuk tidak membawa muatan barang yang melebihi kapasitas di jalanan khususnya jalan tol.

"Pemberlakuan sanksi akan diberlakukan pada Selasa depan, sanksinya tentu akan ada suatu penahanan terhadap barang, dan kita sita SIM-nya," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Kantornya Selasa (3/7/2018).

Budi mengatakan penertiban ini merupakan bentuk tindak lanjut komitmen yang sudah ada dan bukanlah peraturan baru. Dia mengingatkan para pelaku usaha untuk mentaati peraturan ini sebab kendaraan bermuatan ODOL merugikan banyak pihak.

"Jadi ini bukan peraturan baru, jadi peraturan yang selama ini ada kita lakukan yang namanya low improvement. Oleh karenannya hari ini kita melakukan sesuatu launching kesepakatan untuk memberikan toleransi bagi mereka yang masih melanggar," ujarnya.

Menurutnya masih banyak ditemukan kendaraan-kendaraan yang tidak taat aturan meski penertiban sudah dilakukan. Oleh sebab itu, pihaknya akan menerapkan sanksi tegas. Namun, sebelum itu toleransi masih akan diberikan minggu ini untuk kemudian diterapkan satu minggu kemudian.

"Kita tahu bahwasanya ada hal-hal yang tidak dijalankan dengan baik dalam transportasi angkutan yaitu dilakukannya kendaraan overload dan over dimensi. Jadi truk yang melebihi volume. Satu minggu setelah ini, apabila ada yang melakukan kegiatan di luar yang sudah dilakukan penetapan akan kita tindak tegas," ungkapnya.

Selain itu, menurutnya penertiban ini dilakukan lantaran pihaknya sering mendapat komplain terhadap angkutan ODOL yang dinilai menyebabkan kemacetan lantaran berjalan dengan sangat lambat.

"Banyak komplain dari banyak pihak, mengapa dari Jakarta-Bandung itu 4-5 jam, kenapa? Karena di antaranya kecepatan truk ini harusnya 60-70 Km per jam di jalan tol, mereka hanya mampu maksimal 40 km per jam. Nah ini menjadi menghambat mobil lain," ungkapnya.

Oleh karenanya, kata Budi, pihaknya berharap dengan koordinasi yang sudah dilakukan dengan stakeholder baik pemerintah maupun swasta terhadap penegakan aturan ini bisa dijalankan dengan baik.

"Semoga aturan ini tidak kontraproduktif antara industri. Oleh karenanya saya minta kepada Asosiasi baik itu Organda, Asosiasi Aprindo, asosiasi truk, baja, semen dan pupuk agar melihat ini suatu upaya yang baik agar negara kita bisa disejajarkan dengan bangsa-bangsa yang lain," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper