Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Angkasa Pura I Desak Kenaikan Tarif Landing dan Parkir Pesawat

PT Angkasa Pura I (Persero) telah mengusulkan penaikan tarif pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U) seluruh bandara di bawah kelolaannya kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Suasana di Bandara Ngurah Rai, Bali./JIBI-Abdullah Azzam
Suasana di Bandara Ngurah Rai, Bali./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – PT Angkasa Pura I (Persero) telah mengusulkan penaikan tarif pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U) seluruh bandara di bawah kelolaannya kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

Israwadi, Corporate Secretary AP I, mengatakan penaikan tarif pelayanan PJP4U merupakan konsekuensi dari biaya investasi yang selama ini telah dikeluarkan oleh perusahaan untuk mengembangkan bandara. 

"Kami telah mengusulkan penaikan PJP4U seperti landing charge dan penempatan pesawat, karena selama ini apron di sejumlah bandara sudah diperluas. Kapasitas menjadi semakin besar," kata Israwadi, Senin (2/7/2018).

Pihaknya berharap pihak regulator, yakni Ditjen Hubud bisa segera memberikan keputusan terkait dengan pengajuan tersebut. Penaikan diharapkan bisa diterapkan pada Agustus atau September tahun ini.

Komponen tarif PJP4U ditetapkan berdasarkan berat pesawat, jenis penerbangan, dan kelas bandara.

Apabila pada suatu bandara ditetapkan pembatasan berat pesawat untuk mendarat (landing) dan tinggal landas (take off), maka pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat tertinggi disamakan dengan pembatasan berat pesawat yang berlaku di bandara yang bersangkutan.

Terdapat tiga penghitungan PJP4U. Pertama, tarif pelayanan jasa pendaratan pesawat, yakni untuk penerbangan keliling dikenakan 50% dari tarif, penerbangan karena keadaan darurat kembali mendarat di bandara asal (return to base/RTB) dikenakan 50% dari tarif, dan penerbangan pendidikan awak kokpit atau percobaan dikenakan 25% dari tarif.

Kedua, penghitungan tarif penempatan pesawat dilakukan sejak pesawat diparkir (block on) sampai meninggalkan tempat (block off) bandara. Adapun, penempatan pesawat yang kurang dari 2 jam dibebaskan dari tarif penempatan.

Ketiga, penghitungan tarif penyimpanan pesawat dilakukan sejak pesawat masuk sampai keluar dari hanggar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper