Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bandara Internasional Yogyakarta: Angkasa Pura I Kedepankan Pendekataan Kemanusiaan dalam Land Clearing

PT Angkasa Pura I (Persero) mendapatkan tugas dari pemerintah untuk membangun dan mengoperasikan Bandara Internasional Yogyakarta melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar UdaraBaru di Kabupaten Kulon Progo.
Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo (keempat kanan), Direktur Pemasaran dan Pelayanan PT Angkasa Pura 1 Devy W. Sueadji (kiri) dan General Manager Bandara Adisutjipto Agus Pandu Purnama (ketiga kanan) mendengarkan aduan warga terdampak pembangunan Bandara di Help Desk Pusat Layanan Informasi bagi warga terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Temon, Kulonprogo, DI Yogyakarta, Senin (5/2)./Antara
Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo (keempat kanan), Direktur Pemasaran dan Pelayanan PT Angkasa Pura 1 Devy W. Sueadji (kiri) dan General Manager Bandara Adisutjipto Agus Pandu Purnama (ketiga kanan) mendengarkan aduan warga terdampak pembangunan Bandara di Help Desk Pusat Layanan Informasi bagi warga terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Temon, Kulonprogo, DI Yogyakarta, Senin (5/2)./Antara

Yogyakarta, 1 Juli 2018 - PT Angkasa Pura I (Persero) mendapatkan tugas dari pemerintah untuk membangun dan mengoperasikan Bandara Internasional Yogyakarta  melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2017  Tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar UdaraBaru di Kabupaten Kulon Progo.

Kehadiran Bandara Internasional Yogyakarta membawa optimisme tinggi bagi pemerintah nasional, pemerinta hdaerah, pelaku usaha pariwisata serta masyarakat di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Hal ini tidak lepas dari efek kehadiran Bandara Internasional Yogyakarta yang akan menyerap banyak tenaga kerja dan membuka lapangan kerja baru melalui partisipasi usaha masyarakat di sekitar bandara khususnya di Kabupaten Kulon Progo.

Sikap kontra dari beberapa warga yang masih bertahan di lokasi pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta masih dihadapi oleh Angkasa Pura I meskipun lahan yang ditempati warga penolak tersebut telah ditetapkan sebagai lokas ipembangunan bandara. Pada pelaksanaanya Angkasapura I selalu berkordinasi dengan pemerintah daerah Kulon Progo, Petugas Satpol PP, Kepolisian RI, dan TNI menginstruksikan pelaksanaan land clearing pada rumah-rumah warga yang sudah tidak berpenghuni dan lahan telah dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri Wates.

“Angkasa Pura I berserta tim pengamanan selalu berkomitmen untuk menjalankan pengamanan proses land clearing dengan baik tanpa ada tindakan represif kepada warga yang masih bertahan,” ujar Agus Pandu Purnama, Juru Bicara Proyek Pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta.

Angkasa Pura I juga selalu berupaya melakukan komunikasi secara persuasif kepada warga yang masih bertahan di lokasi pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta sejak awal perencanaan proyek hingga berjalannya proses land clearing.

Angkasa Pura I telah menghimbau kepada warga untuk dapat pindah ke lokasi RumahSusun Sederhana (Rusunawa) Triharjo dan Rumah Magersari yang telah disediakan oleh Pemerintah Kabupaten KulonProgo, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Angkasa Pura I.

Tempat tinggal bagi warga terdampak pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta dibuat dengan fasilitas yang memadai.

Rumah tipe 36 yang dibangun di atas tanahseluas 70 meter persegi tersebut lokasinya cukup strategis dengan jarak ke jalan raya utama hanya sekitar 150 meter, dilengkapi listrik 900 watt, sambungan air bersih, dan disediakan perabot inti iseperti kursi tamu, meja makan, tempat tidur besar dan tempat tidur tingkat.

“Pemerintah bersama Angkasa Pura I mempunyai komitmen kuat untuk melaksanakan pendekatan sisi kemanusiaan dalam menjalankan pembangunan proyek. Hal yang kami lakukan ini merupakan nilai lebih untuk memberikan jaminan tempat tinggal yang layak bagi warga terdampak pembangunan bandara yang telah merelakan lahannya untuk mendukung infrastruktur. Jika merujuk UU Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, tidak ada kewajiban bagi kami untuk membangun rumah khusus seperti di Kulon Progo ini,” lanjut Agus.

 

Angkasa Pura I berharap pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta segera dapat terwujud dan mendapatkan dukungan penuh bagi masyarakat yang menolak dan masih bertahan di lokasi pembangunan.

“Kami yakin pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta nantinya akan memberikan manfaat dari segi sosial dan ekonomi bagi masyarakat Kulon Progo serta masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta,” tutur Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Media Digital
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper