Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REI NTT Dorong Perubahan BPHTB

DPD Realestat Indonesia Nusa Tenggara Timur mengatakan Pilkada Serentak 2018 yang menghadirkan kepala daerah baru diharapkan bisa mengubah tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
/Bisnis.com
/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA -- DPD Realestat Indonesia Nusa Tenggara Timur mengatakan Pilkada Serentak 2018 yang menghadirkan kepala daerah baru diharapkan bisa mengubah tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Ketua DPD REI Nusa Tenggara Timur (NTT) Bobby Pitoby mengatakan, menyambut positif siapapun Gubernur dan kepala daerah di NTT nantinya. Dia menilai, para kepala daerah di NTT harus fokus pada program pengentasan kemiskinan. Salah satunya dengan penyediaan perumahan yang terjangkau untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Selain itu juga mempertimbangkan kembali rate BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) agar MBR tidak diberatkan," tutur Bobby kepada Bisnis, Minggu (1/7/2018).

Bobby mengaku optimistis dalam lima tahun ke depan, pembangunan perumahan untuk MBR akan berjalan dengan baik.

Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun ini memang masuk dalam daftar Pilkada Serentak 2018 untuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur dan Bupati-Wakil Bupati.

Sebagai informasi, menurut proses penghitungan cepat dan rekapitulasi sementara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gubernur NTT yang terpilih adalah Viktor Laiskodat. Proses ini masih belum selesai sampai dengan penetapan pemenang oleh KPU pada 7 Juli 2018.

Sementara itu, Vice President Coldwell Banker Commercial Advisory Group Dani Indra Bharata mengatakan saat ini backlog perumahan masih menjadi problem utama pada sektor properti di daerah. Dia menilai masih ada kekurangan dalam proses penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

"Dari sisi kebijakan perlu mendapat perhatian dari kepala daerah, terkait kemudahan perijinan," ungkap Dani kepada Bisnis.

Dia mengungkapkan selain masalah perumahan, kepala daerah harus mempertimbangkan soal alokasi anggaran bagi infrastruktur serta perencanaan tata ruang yang memudahkan pengembangan pemukiman untuk kelas tersebut.

Untuk membangun perumahan kelas menengah hingga atas, dibutuhkan ketegasan dalam perencanaan tata ruang. Dia menyatakan pentingnya regulasi yang membuat ketertiban dalam pelaksanaan di lapangan.

"Agar ada integrasi yang baik antar perumahan dalam kerangka sebuah kawasan perkotaan atau kawasan pengembangan terpadu," sambung Dani.

Dengan demikian, pengembang harus mematuhi semua peraturan dari sisi rencana tata ruang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper