Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kalah dari Australia Soal Isu Kemasan Rokok, Kemendag Pertimbangkan Banding di WTO

Pemerintah sedang melakukan pembahasan untuk rencana pengajuan banding terhadap kemenangan Australia dalam sengketa sengketa perdagangan besar atas undang-undang pengemasan tembakau polos.
Rokok ilegal sitaan di Batu, Jawa Timur, Selasa (18/4)./Antara-Ari Bowo Sucipto
Rokok ilegal sitaan di Batu, Jawa Timur, Selasa (18/4)./Antara-Ari Bowo Sucipto

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah sedang melakukan pembahasan untuk rencana pengajuan banding terhadap kemenangan Australia dalam sengketa sengketa perdagangan besar atas undang-undang pengemasan tembakau polos.

"Sedang dibahas apakah kita akan ajukan banding atau tidak," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan kepada Bisnis.com, Minggu (1/7/2018).

Namun, Oke mengatakan, kemenangan atau kekalahan Indonesia dalam sengketa tersebut tidak berdampak terlalu banyak pada perdangangan produk tembakau kedua negara.

"Menurut saya, sebetulnya bagi Indonesia kalau menang [atau kalah] sama saja, cuma kalau menang berarti kita bisa memaksa Australia untuk mencabut UU-nya," kata Oke.

Namun, kekalahan pihak Indonesia juga tidak akan membuat produk tembakau atau alkohol dari Australia bebas di Indonesia. "Karena Indonesia bisa saja menggunakan kelompok kerja (Pokja) yang sama, yaitu menerapkan plain packaging untuk produk-produk dari Australia, contohnya Plain Packaging untuk produk-produk alkohol mereka," katanya.

Dikutip dari Reuters, Australia menang dalam sengketa perdagangan besar atas undang-undang pengemasan tembakau polos. Adapun, pihak penggugatnya adalah Kuba, Indonesia, Honduras, dan Republik Dominika.

Dalam panel World Trade Organization (WTO) tersebut dikatakan bahwa hukum Australia ditujukan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dengan mengurangi penggunaan produk tembakau.

Selain itu, panel tersebut juga menolak argument yang menyatakan bahwa Australia telah secara tidak sah melanggar merek dagang tembakau dan melanggar hak kekayaan intelektual. 

Adapun, peratuan di Australia tentang kemasan produk tembakau diperkenalkan pada tahun 2010. Peraturan tersebut melarang logo dan kemasan rokok berwarna khas, dengan merek nama dicetak dalam font standar kecil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : M. Richard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper