Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA KEMASAN ROKOK: Kemenangan Australia di WTO Berdampak ke RI

Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) mengkhawatirkan kemenangan Australia dalam sengketa sengketa perdagangan besar atas undang-undang pengemasan tembakau polos dapat memicu kampanye serupa di Indonesia.
Seorang pria memegang kemasan rokok di Paris (25/9/2014)/Istimewa
Seorang pria memegang kemasan rokok di Paris (25/9/2014)/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) mengkhawatirkan kemenangan Australia dalam sengketa sengketa perdagangan besar atas undang-undang pengemasan tembakau polos dapat memicu kampanye serupa di Indonesia.

"Yang paling kami khawatirkan adalah dampak psikologisnya, [dapat memicu kampanye serupa dalam hal kemasan rokok]," kata koordinator Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) Zulvan Kurniawan kepada Bisnis.com, Minggu (1/7/2018).

Namun, secara hukum, Zulvan menjelaskan, kemasan rokok dan kretek di Indonesia sudah memiliki peraturan tersendiri, dan peraturan tersebut juga selalu mendapat revisi setiap tahunnya.

Adapun, peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2014 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

"Sehingga peraturan yang berlaku di Australia tidak mempunyai kekuatan hukum di Indonesia," katanya.

Selain itu, kemenangan Australia dalam sengketa tersebut juga tidak akan berdampak pada penurunan ekspor maupun penurunan produksi rokok domestik, karena Indonesia tidak banyak mengimpor atau mengekspor rokok ke Autralia. "Rokok kita lebih banyak ke Eropa dan Amerika, jadi secara statistika dagang tidak berpengaruh."

Dikutip dari Reuters, Australia menang dalam sengketa perdagangan besar atas undang-undang pengemasan tembakau polos. Adapun, pihak penggugatnya adalah Kuba, Indonesia, Honduras, dan Republik Dominika.

Dalam panel World Trade Organization (WTO) tersebut dikatakan bahwa hukum Australia ditujukan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dengan mengurangi penggunaan produk tembakau.

Selain itu, panel tersebut juga menolak argument yang menyatakan bahwa Australia telah secara tidak sah melanggar merek dagang tembakau dan melanggar hak kekayaan intelektual.

Adapun, peratuan di Australia tentang kemasan produk tembakau diperkenalkan pada tahun 2010. Peraturan tersebut melarang logo dan kemasan rokok berwarna khas, dengan merek nama dicetak dalam font standar kecil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : M. Richard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper