Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Empat Pelabuhan Utama Siap Terapkan Delivery Order Online

Kementerian Perhubungan memastikan empat pelabuhan utama bakal menerapkan sistem pemesanan pengiriman secara elektronik atau delivery order online (DO Online). Pengurusan dokumen secara elektronik akan membuat layanan kepelabuhan menjadi efisien dan transaparan.
Terminal peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta./Reuters-Darren Whiteside
Terminal peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta./Reuters-Darren Whiteside

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan memastikan empat pelabuhan utama bakal menerapkan sistem pemesanan pengiriman secara elektronik atau delivery order online (DO Online). Pengurusan dokumen secara elektronik akan membuat layanan kepelabuhan menjadi efisien dan transaparan.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Chandra Irawan mengatakan empat pelabuhan utama yang akan menerapkan DO Online mulai besok yakni Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Perak, dan Pelabuhan Makassar. Selain DO Online, empat pelabuhan utama juga menerapkan sistem layanan kapal online Inaportnet.

Chandra menuturkan, sistem Inaportnet barang dan DO Online membuat para pengguna jasa dapat melakukan tracking & tracing posisi kapal dan pergerakan kontainer sehingga dapat meningkatkan transparansi kinerja pelayanan. "Ini sekaligus mampu menyederhanakan prosedur pelayanan menjadi lebih cepat dan murah yang pada akhirnya dapat menurunkan biaya logistik di pelabuhan,” tutup Chandra di Jakarta, Jumat (29/6/2018).

Menurut Chandra, penerapan Inaportnet dan DO Online di empat pelabuhan utama bisa berjalan dengan mulus. Kemenhub juga terus berkoordinasi dan mengaevaluasi implementasi pennerapan Inaportnet dan DO Online di lapangan. Sebagaimana diketahui, layanan DO Online membuat pemilik barang tidak perlu lagi mengurus dokumen pemesanan kepada pihak pelayaran secara tatap muka.

Chandra menambahkan, pihaknya menggelar sosialisasi penerapan Inaportnet dan DO Online kepada para operator, pengguna jasa, dan para stakeholder lainnya di Jakarta guna memantapkan persiapan penerapan dua layanan online tersebut. Penerapan Inaportnet dan DO Online diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 120 Tahun 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rivki Maulana

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper