Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kontrak Blok Migas, Skema Gross Split Bawa Komitmen Pasti Hingga US$1 Miliar

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencatat kontrak wilayah migas dengan skema gross split yang sudah ditandatangani pada tahun ini memiliki komitmen pasti senilai US$1 miliar.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencatat kontrak wilayah migas dengan skema gross split yang sudah ditandatangani pada tahun ini memiliki komitmen pasti senilai US$1 miliar.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi mengatakan skema kontrak gross split memiliki beberapa insentif sehingga berpotensi menggairahkan investasi migas.

"Insentif yang paling besar ada pajak secara langsung. Saat ini, insentif pajak langsung diberikan sampai dengan first oil, sebelumnya insentif pajak langsung diberikan hanya ketika eksplorasi," ujarnya, Jumat (29/6/2018).

Selain insentif pajak langsung, skema gross split juga menawarkan beberapa insentif perpajakan yang tertuang dalam PP Nomor 53/2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu.

Beberapa insentif pajak skema gross split antara lain, bebas bea masuk impor atas barang operasi migas, PPN & PPnBM tidak dipungut atas perolehan dan pemanfaatan barang dan jasa operasi migas, dan PPh pasal 22 tidak dipungut atas impor barang operasi migas, serta pengurangan PBB 100%.

Tiga insentif pajak lainnya untuk skema gross split antara lain, pemanfaatan aset bersama migas tidak dikenakan PPN. Loss Carry Forward dimana biaya operasi sebagai pengurang pendapatan kena pajak diperpanjang menjadi 10 tahun dibandingkan dengan sebelumnya selama 5 tahun.

Agung mengatakan, kementerian ESDM pun telah memangkas sebanyak 186 perizinan seluruh sektor ESDM sepanjang tahun ini. Pihaknya pun sudah memangkas 56 peraturan sektor migas untuk membuat kepastian investasi.

"Kami juga akomodatif terhadap kepentingan investor selama masih rasional, aplicable dan tetap lebih menguntungkan negara. Beberapa peraturan sudah simpurnakan agar investasi kian menarik seperti, PP terkait perpajakan cost recovery, Permen ESDM gross split, dan penerbitan PP Perpajakan kontrak gross split.

Lalu, Kementerian ESDM juga memberikan tambahan bagi hasil yang ditentukan ketika mendapatkan persetujuan pengembangan lapangan migas.

Sepanjang tahun ini, Kementerian ESDM sudah menandatangani 25 wilayah kerja dengan kontrak gross split. Total nilai komitmen pastinya senilai US$1 miliar.

Pemerintah pun memperkirakan proses penemuan cadangan migas hingga komersialisasi bisa lebih cepat dengan kontrak gross split. Pada 2017 dan 2018 sudah ditentukan pemenang lelang dari 9 blok migas, sedangkan pada dua tahun terakhir ketika lelang blok migas dilakukan tidak ada peminat sama sekali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Surya Rianto
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper