Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Susi: Arapaima Dipotong-potong Saja untuk Makan Siang

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memerintahkan agar temuan ikan Arapaima gigas segera dimusnahkan. Jika perlu, ikan predator itu dibagikan untuk dikonsumsi masyarakat.
Sungai Brantas di Kediri, Jawa Timur./Ilustrasi-www.thearoengbinangproject.com
Sungai Brantas di Kediri, Jawa Timur./Ilustrasi-www.thearoengbinangproject.com

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memerintahkan agar temuan ikan Arapaima gigas segera dimusnahkan. Jika perlu, ikan predator itu dibagikan untuk dikonsumsi masyarakat.

Susi yang sedang berada di Pangandaran, Jawa Barat, dalam teleconference-nya dengan jajaran KKP dan wartawan, Kamis (28/6/2018), mengatakan pemusnahan sebaiknya segara dipertimbangkan sebagai wujud penegakan hukum. Pasalnya, jika dipindahkan ke pihak lain, dia khawatir suatu saat Arapaima akan dilepasliarkan lagi ke alam.

Selain ikan, lanjut Susi, pemiliknya pun tidak boleh lolos dari jeratan hukum.

"Saran saya sebaiknya setelah barang bukti itu difoto, divideo, tidak boleh menunggu lama lagi untuk dimusnahkan saja. Dimusnahkannya pun harus ada aksi penegak hukum. Dimakan saja daripada nanti memakan sumber daya ikan lainnya," ujarnya.

"Yang 30 pun [30 ekor Arapaima yang ditemukan di Mojokerto dan Sidoarjo, Jatim] potong-potong saja, kasih ke pondok pesantren, buat makan siang bersama. Lebih baik masuk ke dalam perut orang daripada semua ikan masuk ke perut Arapaima."

Susi mengatakan keberadaan belasan Arapaima yang sempat dilepas ke Sungai Brantas, Mojokerto, mengancam sumber daya ikan dan mata pencaharian masyarakat di sepanjang di sungai terpanjang kedua di Pulau Jawa itu. Ekologi di perairan sungai di Indonesia pun berisiko berubah jika sumber daya ikan habis dimangsa ikan karnivora asal Sungai Amazon itu.

Sementara itu, Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP Rina mengatakan KKP akan berkoordinasi dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mengenai penegakan hukum mengingat Arapaima gigas merupakan spesies yang dilindungi dan hanya diperdagangkan secara terbatas (Appendix II) menurut Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES).

"Kalau itu tidak ada izinnya, tidak ada pilihan selain memusnahkannya," kata Rina.

BKIPM menemukan 30 ekor Arapaima gigas milik seseorang berinisial HG di Mojokerto dan Sidoarjo, Jatim. Ikan-ikan itu sempat dilepas ke Sungai Brantas, Mojokerto. Ada pula yang dibagikan kepada masyarakat. Sebagian lainnya masih di kolam penampungan pemilik di Sidoarjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper