Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Disclaimer Berulang, KKP Bentuk Satgas

Kementerian Kelautan dan Perikanan membentuk sejumlah satuan tugas (satgas) agar laporan keuangan mereka tidak diganjar opini disclaimer oleh Badan Pemeriksa Keuangan untuk ketiga kalinya.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan keterangan kepada media tentang Refleksi 2017 dan Outlook 2018 Program Strategis KKP di kantor KKP, Jakarta, Kamis (11/1)./ANTARA-Muhammad Adimaja
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan keterangan kepada media tentang Refleksi 2017 dan Outlook 2018 Program Strategis KKP di kantor KKP, Jakarta, Kamis (11/1)./ANTARA-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan membentuk sejumlah satuan tugas (satgas) agar laporan keuangan mereka tidak diganjar opini disclaimer oleh Badan Pemeriksa Keuangan untuk ketiga kalinya.

Irjen KKP Muhammad Yusuf mengatakan satgas-satgas kecil dibentuk di setiap unit eselon I, mencakup satgas persediaan, aset, barang dan jasa, pengendalian internal, dan tindak lanjut temuan BPK.

KKP, lanjutnya, memetik pelajaran setelah dua kali berturut-turut BPK tidak memberikan pendapat (disclaimer) terhadap laporan keuangan kementerian itu, yakni laporan keuangan 2016 dan 2017. KKP berharap opini itu tak muncul lagi untuk laporan keuangan tahun ini.

"Saya sudah tahu masalahnya. Jadi, kami bentuk satgas-satgas kecil," kata Yusuf kepada Bisnis, Senin (25/6/2018) malam.

KKP, lanjut dia, telah menyampaikan klarifikasi atas temuan BPK terhadap laporan keuangan 2017. Ada aktivitas KKP senilai Rp1,1 triliun yang BPK tidak meyakini kewajarannya.

Menyangkut belanja kapal (belanja barang) yang tidak sesuai spesifikasi teknis, Yusuf menjelaskan barang itu hanya belum dilengkapi dengan wiper dan kompor gas serta tabung gas subsidi.

"Hanya ada 73 kapal yang kurang kelengkapan itu. Harga barangnya [wiper, kompor dan tabung gas] tidak mahal, dan sekarang sudah dilengkapi," jelasnya.

Soal pengadaan belanja modal keramba jaring apung (KJA) offshore yang tidak diyakini kewajarannya, menurut mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu, terdapat perbedaan cara pandang antara KKP dengan BPK sehingga nilai denda menjadi berlainan.

"Kami berpikiran, barang-barang rakitan begitu tiba di pelabuhan kami anggap sudah oke. BPK bilang enggak, harus sudah terpasang," tuturnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper