Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Konstruksi Sistem Pengelolaan Air Minum Bandar Lampung Dimulai

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengembangkan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Kota Bandar Lampung yang akan melayani 300.000 jiwa penduduk di 8 Kecamatan di wilayah Kota Bandar Lampung. Pembangunan SPAM Bandar Lampung menggunakan skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) dengan total perkiraan nilai investasi senilai Rp 1,26 Triliun.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono/Istimewa
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengembangkan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Kota Bandar Lampung yang akan melayani 300.000 jiwa penduduk di 8 Kecamatan di wilayah Kota Bandar Lampung. Pembangunan SPAM Bandar Lampung menggunakan skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) dengan total perkiraan nilai investasi senilai Rp 1,26 Triliun.

Proyek SPAM Kota Bandar Lampung merupakan salah satu proyek strategis nasional (PSN) yang bertumpu pada kolaborasi sinergis antara Kementerian PUPR dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Pemerintah Kota Bandar Lampung, PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung, dan PT.Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT.PII).

Dimulainya pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung tersebut ditandai dengan peletakan batu pertama (groundbreaking) oleh Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Ekonomi dan Investasi, Moch. Natsir mewakili Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Walikota Bandar Lampung Herman Hasanusi, di Bandar Lampung, Senin (25/6/2018). Dengan Peletakan Batu Pertama ini maka proses pembangunan konstruksi sudah dapat dimulai dan diharapkan selesai tahun 2020.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan pemenuhan kewajiban 100% akses aman air minum bukan semata kewajiban dari Pemerintah Pusat, namun juga dibutuhkan peran Pemerintah Daerah dan badan usaha.

"Program SPAM di seluruh Indonesia dalam rentang tahun 2015-2019 diperkirakan membutuhkan pendanaan hingga Rp 254 triliun," ujarnya dalam siaran pers, Selasa (26/6/2018).

Dari total pendanaan tersebut, APBN diproyeksikan hanya mampu memenuhi 20% dari total kebutuhan sehingga sebagian besar pendanaan diharapkan datang dari partisipasi pihak ketiga, baik masyarakat maupun swasta, dan pemerintah daerah melalui skema kerja sama dengan badan usaha, maupun dana tanggung jawab sosial (CSR) perusahaan.

Sebagai kewajiban bersama dalam menyediakan akses air minum, Kementerian PUPR melalui alokasi APBN memberikan dukungan kepada daerah baik yang bersifat bimbingan teknis, penguatan kelembagaan, dan dukungan pembangunan SPAM Perkotaan, SPAM Kawasan Khusus dan SPAM lintas provinsi/kabupaten/kota atau disebut SPAM Regional.

Penandatanganan perjanjian kerjasama proyek ini telah dilakukan pada 14 Februari 2018 antara PDAM Way Rilau dan PT Adya Tirta Lampung sebagai badan usaha pemenang lelang.

Kementerian PUPR melalui BPPSPAM bersama dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) juga memberikan dukungan memberikan pendampingan dalam rangka peningkatan kapasitas Tim KPBU dan Panitia Pengadaan Badan Usaha SPAM Kota Bandar Lampung.

Investasi pembangunan SPAM Bandar Lampung akan digunakan untuk pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan SPAM yang mencakup intake dengan kapasitas 825 liter/ detik untuk pengambilan air baku, Instalasi Pengolahan Air (IPA) dengan kapasitas produksi 750 liter/detik, pembangunan pipa transmisi diameter 1.000 mm sepanjang 22 km, reservoir dengan kapasitas 10.000 m³ dan pembangunan sebagian jaringan distribusi untuk sistem pemompaan (jaringan distribusi utama dan jaringan distribusi pembawa).

Untuk memenuhi besaran tarif air minum SPAM Kota Bandar Lampung yang terjangkau bagi masyarakat, Kementerian Keuangan memberikan Dukungan Kelayakan (VGF) senilai Rp258,8 Miliar. Kementerian PUPR melalui Ditjen Cipta Karya memberikan dukungan konstruksi berupa pembiayaan dan pembangunan pipa jaringan distribusi utama sistem gravitasi.

Selain itu Kementerian PUPR melalui Ditjen Bina Marga juga memberikan dukungan perizinan dan penempatan pipa di Ruang Milik Jalan (Rumija) pada jalan nasional dari Desa Relung Helok Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan dan perizinan untuk konstruksi bangunan intake dan penerbitan Surat Ijin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA) dari Ditjen Sumber Daya Air.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper