Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terbukti Tak Bersalah, Iklan Minyak Sawit RI di Prancis Menang di Pengadilan

Pemerintah memenangkan perkara iklan minyak kelapa sawit Indonesia di Lyon, Prancis setelah lembaga swadaya masyarakat setempat menggugat ke komisi etik periklanan negara itu.
Petani memindahkan kelapa sawit hasil panen ke atas truk di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (4/4/2018)./JIBI-Rachman
Petani memindahkan kelapa sawit hasil panen ke atas truk di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (4/4/2018)./JIBI-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memenangkan perkara iklan minyak kelapa sawit Indonesia di Lyon, Prancis setelah lembaga swadaya masyarakat setempat menggugat ke komisi etik periklanan negara itu.

 Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemenetrian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan tuduhan tersebut bermula dari pelapor yang menyebut iklan yang dipublikasi Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) tidak benar.

 Lembaga swadaya msyarakat (LSM) tersebut melaporkannya komisi etik periklanan Prancis, atay Jury de Deontologie Publicitaire (JDP). Pada 15 Juni, hasil sidang membuktikan tuduhan tersebut dipastikan tidak melanggar aturan apapun.

 “Hasil keputusan JDP adalah kemenangan legal bagi Indonesia karena putusannya tidak memenuhi kriteria keluhan pelapor,” kata Oke, Selasa (27/6/2018).

 Akhir tahun lalu, ITPC Lyon mempublikasikan iklan dengan menyampaikan iklan bertajuk L’huile de Palme Indonésienne est Plus Durable et Plus Ecologique atau Minyak kelapa Sawit Indonesia Lebih Berkelanjutan dan Lebih Ramah Lingkungan. Iklan tersebut tersebar di 50 titik Kota Lyon.

Pada putusannya, JDP mengakui data dan dokumen yang disampaikan ITPC Lyon selama proses pemeriksaan menunjukkan adanya evolusi undang-undang dan sertifikasi produksi minyak sawit Indonesia.

 Namun, JDP menilai pengiklan harus menunjukkan bagaimana kegiatan atau produksi minyak sawit memiliki kualitas baik dalam iklan. Kemudian jika penjelasan dibutuhkan, maka harus jelas dan harus memenuhi persyaratan penyebutan rekomendasi sesuai otoritas periklanan Prancis.

 Setelah keputusan dibacakan, Pelapor dan Terlapor diberi waktu 15 hari kerja mulai tanggal 15 Juni 2018 untuk mengajukan banding sebelum keputusan tersebut dipublikasikan di situs JDP.

 Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Pradnyawati mengatakan pemerintah berhasil membuktikan dan meyakinkan 9 jury (hakim) pengadilan iklan di Paris bahwa minyak sawit Indonesia memang lebih sustainable dan ramah lingkungan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

 “Upaya selanjutnya kita akan tetap melakukan promosi berbagai keunggulan minyak sawit dan produk turunannya, memulai studi yang terkait dengan vegetable oil dan dampaknya terhadap kesehatan dan lingkungan serta mengintensifkan R&D untuk menghasilkan benih unggul kelapa sawit guna program intensifikasi lahan sawit yang tersedia,” katanya kepada Bisnis.

 Menurutnya, Kemendag akan tetap memperjuangkan dibebaskannya produk-produk ekspor palm oil dan turunannya dari berbagai hambatan trade remedy baik tuduhan dumping dan subsidi termasuk di pengadilan domestik negara tujuan ekspor atau di badan penyelesaian sengketa WTO.

 Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono mengapresiasi hasil yang dikeluarkan oleh otoritas Prancis. Meski begitu pemerintah dan pengusaha harus tetap melakukan langkah jangka pendek dan panjang untuk mendongkrak ekspor komoditas CPO.

 “Jangka pendek pendeknya, pemerintah harus melobi importir yang melakukan hambatan serta diversifikasi pasar. Sedangkan untuk jangka panjang ialah melakukan penguatan perjanjian perdagangan dengan negara importir,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper