Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Keberatan Libur Nasional Saat Pilkada Serentak

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani mengaku kalangan pengusaha sebenarnya keberatan dengan pemberlakuan libur nasional saat Pilkada serentak.
Pekerja konstruksi saat peresmian Pembukaan Percepatan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis (19/10)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Pekerja konstruksi saat peresmian Pembukaan Percepatan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis (19/10)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani mengaku kalangan pengusaha sebenarnya keberatan dengan pemberlakuan libur nasional saat Pilkada serentak.

Sebab, Pilkada hanya diikuti 17 provinsi, 13 kota, dan 115 kabupaten, sehingga seharusnya libur diberlakukan pada daerah yang melangsungkan Pilkada saja.

 Menurutnya, wilayah yang tidak ada Pilkada tetapi sebagian masyarakatnya berasal dari wilayah sekitarnya seperti Jakarta, bisa diberikan kelonggaran untuk mencoblos dulu pada pagi harinya dan selesai mencoblos baru berangkat ke kantor.

 “Dengan demikian produktivitas perekonomian tidak terganggu,” katanya.

 Hariyadi mengatakan Apindo menyarankan anggotanya tetap masuk dengan catatan melakukan pendekatan kepada karyawannya agar bersepakat untuk masuk kerja seperti biasa dan tidak memberlakukan tarif lembur libur nasional.

 “Hal ini dilakukan karena anggota kami mengalami penurunan produktivitas 10 hari selama libur dan cuti bersama yang panjang selama Idul Fitri yang lalu,” ujarnya.  

 Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan setiap perusahaan yang tidak meliburkan karyawannya saat pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 27 Juni 2018 untuk membayarkan upah lembur kepada setiap karyawannya.

 Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018 tentang Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2018.

 Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri menjelaskan sesuai dengan Keputusan Presiden, maka hari pemilihan umum kepala daerah pada 27 Juni ditetapkan sebagai hari libur nasional.

 Setiap perusahaan dihimbau untuk menaati aturan tersebut, dan melaksanakan kewajibannya membayarkan upah lembur apabila tidak bisa meliburkan karyawannya pada hari tersebut.

 "Apabila perusahaan mempekerjakan karyawan pada hari libur nasional, berarti mereka wajib membayar uang lembur dan wajib memberi waktu bagi karyawannya untuk menggunakan hak pilihnya di TPS," ujarnya.

 Surat yang diedarkan sejak 26 Juni tersebut memuat beberapa hal, di antaranya mengenai penegasan ketetapan hari libur nasional saat pemilihan umum kepala daerah. Selain itu, bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Agne Yasa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper