Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Terbitkan Petunjuk Penerbitan SPB Kapal di Danau Toba

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan laut menerbitkan surat edaran petunjuk pegnawasan penerbitan surat persetujuan berlayar atau SPB bagi kapal-kapal yang beroperasi di Danau Toba.
Warga berada di dalam kapal motor saat akan bersandar di Pelabuhan Tigaras untuk membeli bahan kebutuhan, di Simalungun, Sumatra Utara, Rabu (20/6/2018). Kapal motor yang mampu mengangkut sekitar 40 orang penumpang tersebut merupakan salah satu alat transportasi warga dan wisatawan antar pulau di Danau Toba./ANTARA-Irsan Mulyadinz
Warga berada di dalam kapal motor saat akan bersandar di Pelabuhan Tigaras untuk membeli bahan kebutuhan, di Simalungun, Sumatra Utara, Rabu (20/6/2018). Kapal motor yang mampu mengangkut sekitar 40 orang penumpang tersebut merupakan salah satu alat transportasi warga dan wisatawan antar pulau di Danau Toba./ANTARA-Irsan Mulyadinz

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan laut menerbitkan surat edaran petunjuk pegnawasan penerbitan surat persetujuan berlayar atau SPB bagi kapal-kapal yang beroperasi di Danau Toba.

Edaran ini menjadi instrumen pengawasan baru karena sebelumnya persetujuan berlayar di bawah weawenang Dinas Perhubungan Provinsi Sumatra Utara.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Junaidi mengatakan peristiawa tenggelamnya KM Sinar Bangun pada 18 Juni 2018 lalu menjadi momentum untuk membenahi pengawasan kapal di Danau Toba.

Untuk itu, Ditjen Perhubungan Laut merilis Surat Edaran nomor KL.202/1/14/DN-18 tanggal 25 Juni 2018 yang ditujukan untuk para pemilik/operator kapal dan nakhoda.

"Kami keluarkan edaran agar masing-masing pihak baik pemilik maupun operator kapal dan nakhoda mengerti apa yang harus dipenuhi sebelum SPB diterbitkan," ujar Junaidi dalam siaran pers, Selasa (26/6/2018).

Dia menjelaskan, sebelum mendapat SPB, nakhoda kapal mengajukan surat permohonan kepada petugas pemegang fungsi keselamatan pelayaran angkutan sungai dan danau pada Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.

Selanjutnya, nakhoda membuat surat pernyataan (master sailing declaration) dan ditandatangani sesuai dengan regulasi tata cara penerbitan SPB. Nakhoda juga harus melampirkan dokumen/surat-surat kapal dan manifes serta daftar penumpang sebelum penerbitan SPB.

Junaidi menekankan, para pemilik/operator kapal dan nakhoda berkewajiban untuk memastikan kelengkapan dan fungsi alat keselamatan dan alat pemadam kebakaran. Nakhoda juga harus memastikan jumlah penumpang sesuai dengan kapasitas kapal dan mencegah kelebihan penumpang.

"Nakhoda harus melapor kepada petugas berwenang bila ditemukan kondisi kapalnya tidak laik layar. Nakhoda juga harus menunda keberangkatan jika cuaca tidak memungkinkan untuk berangkat dan faktor kelaikan kapal tidak terpenuhi," pungkas Junaidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rivki Maulana
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper