Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif PPN 10% Ikut Bebani Petani

Penerapan tarif ppn 10% terhadap komoditas pertanian dan perkebunan ikut memberikan dampak bagi para petani, terutama pada pembentu
Pohon Pala/Ilustrasi-Ditjenbun Kementan
Pohon Pala/Ilustrasi-Ditjenbun Kementan

Bisnis.com, JAKARTA - Penerapan tarif ppn 10% terhadap komoditas pertanian dan perkebunan ikut memberikan dampak bagi para petani, terutama pada pembentukan harga.

Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan Winarno Tohir menyiratkan bahwa kebijakan tersebut telah memberikan dampak yang signifikan terhadap hajat hidup petani, karena keuntungan yang mereka dapatkan semakin tergerus.

“Efek sampingnya [PPN 10%] keuntungan petani lebih kecil lagi karena harga di pasaran rendah, [terus] dikenakan lagi PPN 10%. Ada KUD bayar PPN dan [Sisa Hasil Usaha] SH nya lebih besar untuk bayar PPN-nya,” katanya pada Senin (26/6/2018).

Menurutnya, kebijakan tersebut ikut berpengaruh pada pembentukan harga yang rendah di tingkat petani. Winarno mengatakan berapapun harga yang terbentuk, baik rendah ataupun tinggi, PPN tetap harus dibayarkan 10% sedangkan keuntungannya tidak sebesar 10%.

“Petani sudah berusaha [supaya kebijakan diubah] tapi sulit pemerintah tidak mau mendengar. Yang terdampak terutama perkebunan sangat terpukul sekali,” katanya.

Winarno mengungkapkan hampir semua koditas perkebunan yang harganya sedang jatuh seperti karet dan kelapa sawit adalah akibat dari kebijakan PPN 10% tersebut.

Sekertaris Jendral Kementerian Pertanian, Syukur Iwantoro pun mengarahkan agar Bisnis menanyai langsung dampak regulasi tersebut kepada para pelaku usaha.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Kakao Indonesia (AIKI), Sindra Wijaya mengatakan penghasilan petani menurun karena para pedagang umumnya membebankan PPN 10% kepada para petani.

“Pedagang akan lebih memilih untuk mengekspor biji kakao agar tidak ada kewajiban untuk memungut dan menyetor PPN. [Sementara], industri akan kesulitan mendapat bahan baku dan harus menyediakan modal kerja tambahan 10% yang pada akhirnya menambah beban bunga bank,” katanya.

Secara teori PPN ini semestinya tidak menjadi beban untuk petani karena sudah diatur juga dimana untuk petani/pengusaha yang omzetnya kurang dari Rp.4,8 milyar per tahun tidak diwajibkan sebagai PKP atau memungut PPN. Tetapi pada prakteknya para pedagang menekan harga beli ke petani karena pada saat para pedagang menjual kakaonya harus ditambahkan PPN 10% sehingga akan terkesan mahal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper