Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rencana Mendag Hapus KPPU Ditentang Banyak Kalangan

Keinginan Menteri Perdagangan agar KPPU dihapus dan digantikan oleh lembaga di bawah pemerintah ditolak oleh berbagai kalangan.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) / david Eka Issetiabudi
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) / david Eka Issetiabudi

Bisnis.com, JAKARTA- Keinginan Menteri Perdagangan agar KPPU dihapus dan digantikan oleh lembaga di bawah pemerintah ditolak oleh berbagai kalangan.

Seperti diketahui, dalam daftar invetarisasi masalah (DIM) revisi Undang-undang (UU) No.5/1999 tentang Larangan Praktik Moniopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang diajukan oleh Menteri Perdagangan, pada poin 19, definisi tentang Komisi Persaingan Usaha (KPP) dihapus dan diganti dengan nomenklatur lembaga pemerintah yang mengawasi persaingan tidak sehat.

Hal serupa juga terjadi pada definisi mengenai majelis komisi yang dihapus dan akan diatur lebih lanjut danm diperjelas dalam peraturan pemerintah terkait kelembagaan badan yang berada di bawah pemerintah tersebut.

Sidharta, Ketua Forum Dosen Persaingan Usaha (FDPU) mengatakan bahwa jika lembaga yang berwenang mengawasi persaingan usaha berada di bawah pemerintah, pihaknya bisa memastikan independensi lembaga tersebut akan hilang.

“Terutama selama ini dalam banyak kasus, Badan Usaha Milik Negara justru menjadi pelaku usaha yang disidik oleh KPPU. Keberadaan KPPU sekarang terlepas dari putusan yang tidak memuaskan banyak pihak, tapi jau lbh baik dari konsep lembaga seperti yang diusulkan oleh Menteri Perdagangan dalam DIM,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (24/6/2018).

Dia mengatakan bahwa KPPU saat ini sudah melangkah jauh ke arah integrasi dengan komunitas Asean di mana di mana tidak ada satu pun lembaga pengawas persaingan usaha yang berada di bawah pemerintah. Karena itu, menurutnya, jika pemerintah getol ingin menempatkan menempatkan lembaga pengganti KPPU di bawah pemerintah maka hal itu akan ditertawakan oleh publik di Asean.

“Kalau bisa kapasitas KPPU ditingkatkan. Janganlah mengutak-atik lembaga. Butuh waktu satu tahun untuk membangun lembaga seperti KPPU sesuai arahan UU %/1999 dan jika bentuk lembaga baru butuh waktu berapa lama lagi. Sangat tidak produktif,” ungkapnya.

FDPU sejauh ini telah menggelar petisi bertajuk Pertahankan Eksistensi KPPU dan hingga Minggu sore telah ditandatangani oleh puluhan orang. Dalam petisi itu, forum dosen tersebut menyatakan bahwa lembaga yang berada di bawah pemerintah akan kehilangan independensinya jika berhadapan dengan badan usaha yang berada di bawah komando pemerintah sebagai pemegang andil tunggal atau mayoritas.

Kehilangan independensi tersebut dianggap mengganggu iklim persaingan usaha yang sehat. Iklim persaingan yang sehat dianggap oleh mereka sebagai sebuah keniscayaan bagi keberlanjutan untuk semua pelaku usaha mulai dari perseorangan sampai dengan perusahaaqn multinasional.

Kritik terhadap usulan pemerintah dalam pembahasan revisi UU tersebut juga dilontarkan oleh pengamat ekonomi sekaligus mantan Komisioner KPPU, Faisal Basri. Melalui akun twitternya @FaisalBasri, dia mengatakan bahwa Menteri Perdagangan jangan memperlakukan KPPU sebagai bawahan karena lembaga itu adalah lembaga independen.

“Kalau KPPU dan KPK dikebiri, kekuatan Orde Baru kian bertaring, Lalu, partai-partai Orba kembali mencengkeram, bahu-membahu dengan kekuatan modal. Saya berharap Presiden menertibkan menteri yang kerap memicu kegaduhan dan kerusakan seperti Medag. Merekalah musuh sejati Pak Jokowi, musuh dalam selimut,” tuturnya.

Mantan Komisioner KPPU lainnya, Syarkawi Rauf mengungkapkan penempatan lembaga pengawas persaingan usaha di bawah pemerintah merupakan sebuah langkah mundur yang luar biasa. Pasalnya, tutur dia, KPPU selama ini justru menjadi rujukan bagi negara-negara di Asean dalam mendesain komisi pengawas persaingan usaha di negara tersebut.

“Karena negara-negara di Asean belajar dari KPPU, maka komisi pengawas mereka independen terpisah dari pemerintah,” tuturnya kepada Bisnis.

Dia mengatakan hampir di semua negara di dunia, khususnya di negara-negara maju seperti Jepang, Amerika Serikat dan Eropa, lembaga pengawas persaingan usaha selalu independen. Karena itu, menurutnya, independensi KPPU adalah sebuah keniscayaan.

Semestinya, lanjutnya, pembahahasan revisi UU tersebut berpangkal pada lima hal terkait penguatan kelembagaan KPPU yakni independensi, denda yang berefek jera, ekstrateritorial untuk menjangkau pelaku usaha asing, sistem whistleblower dan justice collabolator, serta notifikasi merger.

“Isu di luar lima prioritas itu saya kira tidak perlu dibahas karena telah diatur dengan sangat baik dalam UU 5/1999,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper