Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kewajiban Label Beras, Kemendag Beri Perkecualian untuk Pasar Tradisional

Kementerian Perdagangan memastikan kewajiban pencantuman label pada kemasan beras tidak akan diberlakukan untuk beras curah yang dijual di pasar tradisional.
Pekerja membersihkan gudang beras Bulog Divre Sulselbar di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (13/6/2016)./JIBI-Paulus Tandi Bone
Pekerja membersihkan gudang beras Bulog Divre Sulselbar di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (13/6/2016)./JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan memastikan kewajiban pencantuman label pada kemasan beras tidak akan diberlakukan untuk beras curah yang dijual di pasar tradisional.

 Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, regulasi tersebut hanya diperuntukkan bagi penggilingan beras atau pengusaha beras yang sebelumnya sudah memproduksi beras kemasan. Label yang telah ada tersebut kemudian didaftarkan ke Kemendag.

 Dia menegaskan, beleid itu tidak berlaku bagi beras yang dijual di pasar tradisional berupa curah; baik dalam ukuran kilogram maupun liter. Pemerintah melepas kewajiban tersebut untuk beras tidak dalam kemasan.

 “Labelnya itu didaftarkan, kalau yang curah kan lepas [tidak diwajibkan],” kata Mendag di Gedung Lembaga Ketahanan Nasional, Kamis (21/6/2018).

 Sebelumnya, pemerintah menetapkan kewajiban label kemasan beras melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2019. Pengusaha perberasan wajib membubuhkan label sejumlah item. (Bisnis, edisi 21/6)

 Guru Besar Fakultas Pertanian Institute Pertanian Bogor Dwi Andreas Santosa menyebut regulasi kewajiban pencantuman label pada kemasan beras sudah tepat. Hanya saja, pemerintah perlu memperhatikan kembali kesanggupan pelaku usaha kecil dan tani.

 Menurutnya, pelabelan kemasan beras yang ditetapkan dalam permendag tersebut setidaknya dapat dilakukan oleh pengusaha beras skala besar. Namun, jika dipaksakan bagi pengusaha kecil, justru akan menambah biaya produksi.

 “Pelabelan kemasan beras bagus untuk industri beras sekala besar. Namun, harus ada pengecualian untuk pengusaha beras kecil apalagi kelompok tani yang memproduksi beras secara mandiri,” katanya. 

 Dwi menitikberatkan pengecualian itu bagi pelaku usaha beras yang menjual barangnya di pasar tradisional. Pasalnya, pasar tradisional kerap kali menjual beras tanpa kemasan atau menjual dalam bentuk curah baik ukuran liter maupun kilogram.

 Kendati demikian, kata Dwi, bagi pelaku usaha yang menjajakan beras di ritel modern, sudah selayaknya tetap memasang dan mendaftarkan label pada kemasan sesuai beleid tersebut.

 Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Arief Prasetyo mengakui regulasi baru itu akan menambah biaya produksi. Bagaimanapun, dia menilai aturan tersebut akan membuat kepastian harga bagi konsumen.

 “Kalau ada yang belum sempurna ya disempurnakan, lihat sisi positifnya. Niat pemerintah untuk membuat aturan itu sudah baik agar konsumen mendapat harga wajar,” kata Arief.

 Dia mengatakan, selama ini Food Station—yang notabene merupakan Badan Usaha Milik Daerah DKI Jakarta—sudah menjalankan aturan yang disebutkan dalam permendag, seperti harga beras, kualitas beras, merek hingga nama perusahaan produksi.

 Permendag yang ditandatangani Menteri Perdagangan pada 25 Mei 2018 itu akan diberlakukan efektif 3 bulan setelah diundangkan. Itu berarti pengusaha perberasan masih memiliki waktu sekitar 2 bulan lagi untuk mengimplementasikan regulasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper