Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Tunda Integrasi Tarif Tol JORR, Ini Yang Dilakukan Jasa Marga

Pemerintah Tunda Integrasi Tarif Tol JORR, Ini Yang Dilakukan Jasa Marga
Tol JORR./Ilustrasi-JIBI
Tol JORR./Ilustrasi-JIBI

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali menunda pemberlakuan integrasi tarif tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) dari yang sebelumnya direncanakan untuk diterapkan besok, Rabu (20/06/2018).

Menanggapi hal tersebut, Corporate Secretary PT Jasa Marga (Persero) Tbk., Agus Setiawan mengatakan penundaan penerapan tarif tol sekali transaksi di JORR tersebut akan dimanfaatkan untuk mengoptimalkan sosialisasi yang telah dilakukan sebelumnya.

“Sehingga diharapkan masyarakat atau pengguna  JORR bisa mendapatkan informasi yang memadai atas rencana integrasi JORR yang akan dilaksanakan,” kata Agus ketika dihubungi Bisnis, Selasa (19/6/2018).

Sebelumnya, dia mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah upaya sosialisasi seperti press conference, rilis ke media, pemasangan publikasi secara intensif kepada masyarakat.

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja mengharapkan penundaan pemberlakuan integrasi tarif tersebut diharapkan tidak berlangsung lama

“Mudah-mudahan sudah bisa dalam dua pekan kedepan,” katanya saat dihubungi.

Setelah mempertimbangkan masukan dan aspirasi elemen masyarakat, Kementerian PUPR memutuskan untuk menunda pemberlakuan integrasi tarif tol JORR untuk memberikan kesempatan kepada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan badan usaha jalan tol (BUJT) untuk mengoptimalkan sosialisasi perihal kebijakan tersebut kepada masyarakat.

Seperti diketahui, kebijakan tersebut nantinya akan mengintegrasikan sistem pembayaran untuk 4 ruas dan 9 seksi jalan tol JORR menjadi hanya satu kali transaksi, yakni pada seksi W1 (Penjaringan--Kebon Jeruk), seksi W2 Utara (Kebon Jeruk--Ulujami), seksi W2 Selatan (Ulujami--Pondok Pinang), seksi S (Pondok Pinang--Taman Mini), seksi E1 (Taman Mini--Cikunir), seksi E2 (Cikunir--Cakung), seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-2A, NS (Rorotan--Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren--Bintaro Viaduct-Ulujami.

Artinya, masyarakat yang akan melewati ruas JORR W1, JORR W2U, W2S, S, E1, E2, E3, Akses Tanjung Priok, Ulujami-Pondok Aren pun dikenakan single tarif sebesar Rp15.000 untuk golongan I tanpa memperhitungkan jarak yang ditempuh di tol itu, baik dekat maupun jauh. Adapun, untuk golongan II dan III akan dikenakan tarif sebesar Rp22.500 dan golongan IV dan V dikenakan tarif Rp 30.000.

Adapun, kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 382/KPTS/M/2018, tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor, tarif, dan sistem pengumpulan tol secara integrasi pada Jalan Tol JORR. Sebelumnya, kebijakan ini seharusnya diterapkan pada 13 Juni 2018 namun diundur menjadi besok karena dinilai perlu sosialisasi tambahan kepada masyarakat sebelum ditunda kembali hingga waktu yang belum ditentukan.

Sebagai informasi, pengelolaan tol JORR sendiri melibatkan empat BUJT, yakni PT Jasa Marga (Persero) Tbk.,PT Hutama Karya (Persero), PT Jalan Lingkar Baratsatu (JLB), dan PT PT Marga Lingkar Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper