Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Keberatan Atas Kewajiban Label Kemasan Beras

Kalangan pengusaha perberasan mengaku keberatan dengan pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras, yang diundangkan pada 25 Mei 2018 dan berlaku dalam 3 bulan setelah tanggal diundangkan.
Pekerja beristirahat di atas tumpukan karung beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (19/1)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Pekerja beristirahat di atas tumpukan karung beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (19/1)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan pengusaha perberasan mengaku keberatan dengan pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras, yang diundangkan pada 25 Mei 2018 dan berlaku dalam 3 bulan setelah tanggal diundangkan.

 Ketua Umum Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras Indonesia (Perpadi) Sutarto Alimoeso mengaku aturan tersebut akan sulit diterapkan pengusaha perberasan.

 Pasalnya, kriteria label yang diminta oleh Kemendag dinilai memberatkan dan merepotkan karena harus membubuhkan derajat sosoh dan tingkat pecahan beras. Padahal, rerata konsumen di pasar tradisional tidak membutuhkan keterangan yang berlebihan.

 Sebab, kata Sutarto, secara psikologis, konsumen di pasar tradisional lebih memilih beras yang sesuai keinginan mereka tanpa melihat banyaknya keterangan yang tertera pada kemasan beras.

 Perpadi mengaku akan melakukan pertemuan lanjutan untuk membahas tentang kewajiban tersebut. Apalagi, di permendag itu turut mengatur tentang sanksi yang diterima produsen beras jika tidak memberikan label serta mendaftarkan merek berasnya.

 “Kalau terlalu diatur ke situ [kewajiban pelabelan], akan repot semua.Penggilingan padi tidak bisa suplai [beras kemasan berlabel] dan masyarakat juga tidak ada pilihan, karena konsumen harus diberi pilihan harga murah dan harga maksimum,” kata Sutarto kepada Bisnis.com, Rabu (20/6/2018).

 Dia mengaku telah menyampaikan keberatan tersebut secara sekilas beberapa waktu lalu kepada Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Saat itu, pengusaha perberasan lebih menyarankan agar pemerintah memberi peluang bagi produsen untuk memproduksi beras di luar spesifikasi medium maupun premium.

 Langkah itu dinilai bakal mempermudah penggilingan memproduksi beras seharga Rp8.600—Rp9.000/kg. Hanya saja, menurut Sutarto, pemerintah tidak dapat memaksakan harus memberi label merek, apalagi ketentuan derajat sosoh dan item label lainnya.

 “Kami akan bertemu kembali dengan Mendag dan membahas masalah itu. Kalau di pasar tradisional tidak mungkin [diterapkan kewajiban label kemasan] karena pasar terbuka, dijual literan, curah. Kalau itu dipersoalkan akan sangat repot. Itu sesuatu yang sulit dilaksanakan.,” katanya.

 Ekonom Bustanul Arifin mengaku permendag baru tersebut sudah pada jalurnya. Kebijakan ini sekaligus menjadi edukasi konsumen saat membeli beras.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper