Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag Resmi Terbitkan Aturan Label Kemasan Beras

Kementerian Perdagangan resmi menerbitkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha perberasan untuk membubuhkan label pada kemasan beras secara merata; baik untuk kualitas medium, premium, maupun jenis khusus.
Pekerja memikul karung beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (19/1)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Pekerja memikul karung beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (19/1)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan resmi menerbitkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha perberasan untuk membubuhkan label pada kemasan beras secara merata; baik untuk kualitas medium, premium, maupun jenis khusus.

 Ketetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras, yang diundangkan pada 25 Mei 2018 dan berlaku dalam 3 bulan setelah tanggal diundangkan. Artinya, hanya tersisa sekitar 2 bulan lagi bagi pengusaha perberasan untuk mengimplementasikan aturan itu.

 Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Tjahya Widayanti menjelaskan, beleid itu dimaksudkan untuk melindungi konsumen dalam mengonsumsi beras yang aman dan diketahui asalnya.

 “Kami [telah] melakukan sosialisasi [kepada pengusaha beras],” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (20/6/2018). Dia mengungkapkan, pemerintah akan memberikan sanksi penarikan dari pasar bagi beras yang kemasannya tidak mencantumkan label yang telah terdaftar.

 Dalam permendag baru tersebut, disebutkan bahwa pengemas dan importir beras wajib memuat keterangan pada kemasan paling sedikit mengenai merek, jenis beras berupa premium, medium, maupun khusus, termasuk presentase butir patah, serta derajat sosoh beras.

 Tidak hanya itu, keterangan campuran dalam beras dengan varietas beras lain, berat isi bersih (netto) dalam satuan kilogram atau gram, serta tanggal pengemasan hingga nama serta alamat pengemasan beras atau importir beras juga wajib dicantumkan pada label.

 Aturan itu memberikan perkecualian terhadap beras yang diperdagangkan dan dikemas secara langsung di hadapan konsumen. Kendati demikian, permendag itu tidak mengatur spesifik soal pelabelan beras yang didistribusikan ke pasar tradisional.

 Terkait dengan sanksi, Tjahya menjelaskan penarikan beras dari peredaran akibat tidak mencantumkan label yang ditentukan akan dilakukan sendiri oleh pelaku usaha atas perintah Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga atas nama Menteri Perdagangan.  

 Adapun, biaya penarikan akan dibebankan kepada pelaku usaha. Jika regulasi tersebut tidak diindahkan, otoritas perdagangan bakal mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha oleh instansi penerbit izin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper