Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TOL JORR: Regulasi Integrasi Tol, Ini Tarifnya

Dalam rangka meningkatkan pelayanan di ruas jalan tol lingkar luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengeluarkan Surat Keputusan No. 382/KPTS/M/2018 tanggal 5 Juni 2018, tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, Tarif, dan Sistem Pengumpulan Tol Secara Integrasi pada Jalan Tol JORR.
Tol JORR./Ilustrasi-JIBI
Tol JORR./Ilustrasi-JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Dalam rangka meningkatkan pelayanan di ruas jalan tol lingkar luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengeluarkan Surat Keputusan No. 382/KPTS/M/2018 tanggal 5 Juni 2018, tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, Tarif, dan Sistem Pengumpulan Tol Secara Integrasi pada Jalan Tol JORR.

AVP Corporate Communication PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru mengatakan adapun seksi yang diberlakukan integrasi pada jalan Tol JORR meliputi Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-2A, NS (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami.

"Keputusan Menteri terkait integrasi sistem pembayaran dan besaran tarif akan berlaku dalam 7 hari kalender sejak keputusan dibuat, atau pada tanggal 13 Juni 2018 Pukul 00.00 WIB," ujarnya dalam siaran pers, Selasa (12/6/2018).

Sebelum dilakukan integrasi sistem transaksi, pengguna jalan tol JORR seksi W1, W2U, W2S, S, E1, E2, E3, ATP (SS Penjaringan s.d Kebon Bawang) dan Jalan Tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami yang melakukan perjalanan menuju SS Penjaringan dan Kebon Bawang maupun arah sebaliknya harus melakukan transaksi sebanyak dua kali transaksi.

Mekanisme transaksi tersebut dinilai tidak praktis dan menyebabkan antrian kendaraan terutama pada gerbang tol yang berada di jalur utama seperti Gerbang Tol Meruya Utama, Gerbang Tol Meruya Utama 1, Gerbang Tol Semper Utama dan Gerbang Tol Rorotan.

Dengan diberlakukannya integrasi sistem transaksi di ruas jalan Tol JORR seksi W1, W2U, W2S, S, E1, E2, E3, ATP (SS Penjaringan s.d Kebon Bawang) dan jalan Tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami, maka akan terdapat titik transaksi baru yaitu pada akses masuk Bintaro Viaduct yang mengarah ke Bintaro dan tidak terdapat transaksi pada beberapa gerbang tol.

"GT Meruya Utama, GT Meruya Utama 1, GT Semper Utama, GT Rorotan, GT Pondok Ranji (Sayap menuju Bintaro) " katanya.

Heru menambahkan dengan adanya integrasi sistem transaksi di Ruas Jalan Tol JORR seksi W1, W2U, W2S, S, E1, E2, E3, ATP (SS Penjaringan s.d Kebon Bawang) dan Jalan Tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami tersebut, pengguna jalan tol yang melakukan perjalanan menuju SS Penjaringan dan Kebon Bawang maupun arah sebaliknya hanya perlu melakukan transaksi sebanyak 1 kali.

"Hal tersebut diharapkan dapat berdampak terhadap efisiensi waktu tempuh dan distribusi arus lalu lintas," ucap Heru.

Tarif yang dikenakan untuk golongan I sebesar Rp15.000, lalu golobgan II dan III sebesar Rp22.500, serta golongan IV dan V sebesar Rp30.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper