Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dari Pembebasan PPh, Petani Lebih Baik Diperbolehkan Jual Gula di Luar Bulog

Ketimbang membebaskan pajak penghasilan, pemerintah lebih baik memperbolehkan petani menjual gula curah ke pembeli di luar Bulog. Pasalnya, penjualan gula sedang lunglai kendati musim giling baru dimulai.
Buruh memanen tebu untuk dikirim ke pabrik gula di Ngawi, Jawa Timur, Selasa (8/8)./ANTARA-Ari Bowo Sucipto
Buruh memanen tebu untuk dikirim ke pabrik gula di Ngawi, Jawa Timur, Selasa (8/8)./ANTARA-Ari Bowo Sucipto

Bisnis.com, JAKARTA -- Ketimbang membebaskan pajak penghasilan, pemerintah lebih baik memperbolehkan petani menjual gula curah ke pembeli di luar Bulog. Pasalnya, penjualan gula sedang lunglai kendati musim giling baru dimulai.

Usulan itu disampaikan oleh Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Arum Sabil menanggapi sinyal pemerintah yang ingin membebaskan PPh penjualan gula curah kepada Bulog.

Menurut dia, ide memperbolehkan petani menjual ke pihak lain, PTPN gula misalnya, lebih taktis saat situasi pasar lelang gula sedang tidak bergairah. Toh, penjualan gula ke pihak di luar Bulog tidak dipungut PPh.

Selama ini, petani tebu dikenakan tarif PPh sebesar 1,5% bagi yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh ditetapkan 3%.

"Istana harus tahu, ini emergency karena petani sudah panen, pabrik gula sudah giling, sekarang gula nyaris tidak laku. Kalau pun laku, di bawah harga ketetapan pemerintah. Ini tragis kalau dibiarkan terus," kata Arum saat dihubungi, Sabtu (9/6/2018).

Arum membeberkan tiga hal yang menyebabkan psikologi pasar gula terganggu.

Pertama, isu impor gula mentah (raw sugar) untuk mengamankan kebutuhan gula konsumsi (gula kristal putih) awal 2019 membuat serapan gula tebu seret.

Kedua, penerapan SNI gula yang keliru. Menurut APTRI, SNI berdasarkan warna larutan gula (Icumsa Unit) keliru. Seharusnya, SNI ditetapkan berdasarkan standard kehigienisan dan kesehatan, seperti kandungan patogen atau bakteri.

Ketiga, penjualan gula curah petani hanya kepada Bulog. Arum berpendapat kewajiban yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perdagangan No 885/M-DAG/SD/8/2017 itu mengandung beberapa kelemahan. Petani tidak diuntungkan karena harga pembelian pemerintah (HPP) Rp9.700 per kg harus dipotong PPh. Petani akhirnya menerima pembayaran di bawah biaya produksi yang berkisar Rp9.700-Rp10.500 per kg.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper